Jumat, 31 Januari 2025

Presiden Dua Periode Nyalon Wapres, Bertabrakan dengan Pasal 7 UUD 1945

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Djarot Saiful Hidayat Ketua Badan Pengkajian MPR menyerahkan hasil kajian kepada Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Foto: Antara

Djarot Saiful Hidayat Ketua Badan Pengkajian MPR RI memaparkan aturan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia soal pencalonan Presiden setelah masa jabatan dua periode untuk menjadi Wakil Presiden.

Ia menjelaskan, bila hanya mengacu pada Pasal 7 UUD 1945, maka Presiden boleh mencalonkan sebagai Wakil Presiden setelah dua periode masa jabatan. Namun aturan tersebut, lanjutnya, akan bertabrakan dengan Pasal 8 UUD 1945.

“Jadi dia (Presiden) boleh mencalonkan sebagai Wakil Presiden kalau kita hanya mengacu pada Pasal 7, namun kalau kita lanjutkan mengacu pada Pasal 8, nah ini persoalannya,” kata Djarot di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Ia mengatakan Pasal 7 UUD 1945 memperbolehkan, tetapi Pasal 8 UUD 1945 itu membatasi.

Dia menjelaskan isi aturan dalam Pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa jika Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan tetap, maka akan digantikan oleh Wakil Presiden di sisa masa jabatannya. “Artinya jadi Wakil Presiden itu naik menjadi Presiden, aturannya menabrak Pasal 7 UUD 1945,” ujarnya.

Selain aturan tersebut, Djarot menggarisbawahi persoalan etika politik dan moral politik yang menjadi satu bahan kajian apabila Presiden yang telah menjabat selama dua periode dapat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada periode selanjutnya.

“Dengan catatan seperti itu, maka Badan Pengkajian MPR bukan pada tempatnya untuk bisa memberikan respons harus A atau harus B, tetapi kita hanya menjelaskan inilah sistem ketatanegaraan kita, inilah konstitusi kita,” kata Djarot. (ant/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 31 Januari 2025
29o
Kurs