Arsul Sani anggota Komisi III DPR RI menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura pada Selasa (25/1/2022).
Menurut Arsul, perjanjian ekstradisi akan memberikan kemudahan penegakan hukum kepada masing-masing negara, karena pemerintah akan lebih mudah memburu aset sekaligus menangkap tersangka yang diduga terlibat kasus hukum.
“Saya berharap perjanjian ini tidak dipandang seolah-olah yang butuh perjanjian hanya pemerintah Indonesia saja. Namun (perjanjian) ini untuk kedua negara,” ujar Arsul dalam keterangannya, Selasa (26/1/2022).
Kata dia, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura ini berpotensi mempercepat proses kasus hukum seperti penyelidikan aset konglomerat yang terlibat dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sebelumnya, lanjut Arsul, baik Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura sudah sepakat soal perjanjian ekstradisi sejak tahun 1998. Tetapi, kata dia, Pemerintah Singapura meminta perjanjian tersebut harus diiringi dengan perjanjian terbukanya wilayah Indonesia untuk pelatihan angkatan udara Singapura. Sehingga, akhirnya mengakibatkan perjanjian ekstradisi tersebut tertunda.
Arsul mengingatkan agar perjanjian ekstradisi dengan perjanjian pembukaan wilayah untuk pelatihan angkatan udara itu harus dilakukan terpisah. Apalagi jika kesepakatan berbeda dari perjanjian awal, seperti soal pertahanan dan hukum.
“DPR ingin ekstradisi ya ekstradisi saja, harus dibuat terpisah,” tegasnya.(faz/dfn/ipg)