Jumat, 22 November 2024

Pengesahan RUU TPKS Bisa Jadi Kado Spesial Hari Kartini

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Puan Maharani Ketua DPR RI. Foto: Istimewa

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebentar lagi rampung dibahas di DPR dan disahkan menjadi Undang-undang.

Nury Sybli Aktivis perempuan yang juga Founders Rumah Baca Akar menilai pengesahan RUU TPKS yang sudah dinanti sejak lama bisa menjadi kado manis buat para perempuan menjelang peringatan Hari Kartini.

“RUU itu pertama kali dibahas di DPR Mei 2016 waktu Puan Maharani menjabat Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Waktu itu namanya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS),” ujar Nury lewat keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).

Sekarang, sesudah hampir genap enam tahun pembahasan, dia optimistis RUU TPKS bisa segera disahkan pada masa kepemimpinan Puan sebagai Ketua DPR.

“Saya mengikuti diskursus mengenai pembahasan RUU TPKS sudah lama, dengan sekarang posisi Mbak Puan sebagai Ketua DPR, saya optimistis ini bisa segera disahkan karena Mbak Puan memang sudah konsen juga terkait hal ini sejak masih menjadi Menko PMK,” tegasnya.

Nury memprediksi, RUU TPKS akan disahkan bulan ini sebelum masa reses.

“Jadi, dari sisi substansi dan DIM serta urgensinya Mbak Puan pasti sudah jelas mendukung,” sambungnya.

Lebih lanjut, Nury mengapresiasi langkah Puan yang mengajak para aktivis perempuan, Komnas Perempuan, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlibat memberi masukan untuk isi RUU TPKS.

Dia yakin sesudah disahkan, RUU TPKS bisa menjawab permasalahan kekerasan seksual yang selama ini kerap dialami para perempuan.

“Sekarang inilah nomentum bagi Mbak Puan segera mengetok palu sidang di Paripurna mengesahkan RUU TPKS, sekaligus menjadi kado spesial menjelang peringatan Hari Kartini tanggal 21 April nanti,” kata Nury.

Sekadar informasi, RUU TPKS sebelumnya disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 18 Januari lalu. Dari 9 fraksi yang ada di DPR, cuma PKS yang menyatakan penolakan.

Sekarang, DPR dan pihak pemerintah terus mengebut pembahasan RUU TPKS supaya rampung sebelum anggota dewan memasuki masa reses, 15 April 2022.

Legislasi itu nantinya diharapkan mempermudah korban kekerasan seksual mendapatkan keadilan di mata hukum.

Kalau sudah disahkan, maka kepolisian tidak bisa lagi menolak laporan korban kekerasan seksual.

Penyelesaian perkara tindak kekerasan seksual juga tak boleh lagi lewat mekanisme restorative justice yang menitikberatkan kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban.

Sebelumnya, Puan Maharani sempat menerima aspirasi dari sejumlah aktivis perempuan mengenai RUU TPKS pada 12 Januari lalu. Ada belasan aktivis perempuan yang datang ke DPR dari berbagai latar belakang mulai dari akademisi, influencer, pejuang HAM, pekerja seni, hingga mahasiswa.

Mereka berasal dari berbagai lembaga mulai dari Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Koalisi Perempuan Indonesia, Maju Perempuan Indonesia (MPI), Badan Riset Nasional (BRIN), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), hingga perwakilan dari Universitas Diponegoro (UNDIP).

“Masukan yang sudah disampaikan memberikan saya kekuatan tambahan untuk melaksanakan ini sebaik-baiknya. Saya meminta masukan dari luar supaya warnanya itu beragam, bisa merangkul dan mencakup semua kepentingan yang harus kita lindungi,” ucap Puan dalam pertemuan itu.

Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI itu juga merasa bangga karena banyak perempuan di Indonesia yang peduli dengan nasib sesamanya. Perjuangan kaum perempuan, kata Puan, terasa berbeda karena memiliki ikatan tersendiri.

“Ada pengalaman khas perempuan. Penderitaan kita itu dari awal sampai akhir, sampai katanya anak itu nggak bisa lepas dari ibunya. Betul, karena saya ibu 2 anak dan merasakannya,” terang politisi PDI Perjuangan itu

Puan mengatakan, RUU TPKS harus hadir sebagai satu payung hukum untuk menjaga serta membuat aman masyarakat, khususnya kaum perempuan.

Walau begitu, dia juga menilai pentingnya memperhatikan korban-korban kekerasan seksual dari kelompok masyarakat lainnya seperti kaum lelaki dan disabilitas.

“Karena ada juga laki-laki korban kekerasan seksual. Jadi, harapannya adalah RUU TPKS ini nantinya dapat melindungi, memberikan rasa aman, nyaman bukan hanya buat perempuan dan anak tapi seluruh warga Indonesia. Ini harus menjadi undang-undang yang dapat membuat kita bekerja dengan nyaman dan merasa dilindungi, agar UU ini juga dapat melindungi anak hingga cicit kita,” tandas Puan.(rid/iss/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs