Setelah pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 resmi ditutup pada Minggu (14/8/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim siap melakukan verifikasi adminstrasi yang dimulai tanggal 16 – 29 Agustus 2022 mendatang.
Insan Qoriawan anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, verifikasi administrasi dilakukan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik. Adapun untuk verifikasi admnistrasi dokumen persyaratan dilakukan oleh KPU RI.
“Untuk memperlancar tahapan verifikasi administrasi, kami ingin memastikan mulai dari ketersediaan sarana dan prasarana dan sumber daya manusia yang mencukupi,” kata Insan, Senin (15/8/2022) mengutip Kominfo Jatim.
Maka itu, KPU Jatim juga telah melakukan dan memastikan dengan mendatangi dan supervisi, serta monitoring ke KPU Kabupaten/Kota terkait verifikasi administrasi dan juga apakah telah melaksanakan intruksi KPU RI untuk membuka helpdesk.
“Sebelumnya, melalui surat 574/PL.01-SD/05/2022 tanggal 28 Juli 2022 KPU RI telah mengintruksikan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka helpdesk dalam rangka memfasilitasi dan melayani konsultasi pemenuhan persyaratan parpol sebagai Peserta Pemilu,” ungkap Insan.
Adapun helpdesk dibuka saat mulainya tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu pada 1 Agustus 2022 hingga penetapan partai politik menjadi peserta pemilu pada 14 Desember 2022 mendatang. Untuk waktu layanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan 17.00 waktu setempat.
“Namun khusus hari terakhir pendaftaran, kami meminta KPU Kabupaten/Kota membuka helpdesk sampai masa pendaftaran ditutup yaitu pukul 23.59 WIB,”katanya.
Selain itu, KPU Jatim juga turut memastikan ketersediaan jaringan internet yang mumpuni. Sebab verifikasi administrasi dilakukan dengan mencocokkan data keanggotaan yang telah diinput terhadap dokumen yang telah diunggah oleh Partai Politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (dfn/rst)