Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi respon cepat dari Bawaslu terhadap pelaporan dugaan pelanggaran kampanye atas nama Zulkifli Hasan Ketua Umum PAN yang juga Menteri Perdagangan. Respon cepat ini sangat diperlukan untuk menghindari perdebatan dan polemik berkepanjangan. Dengan begitu, pelaporan yang dilakukan dianggap telah selesai.
“Bawaslu sangat bagus. Cepat merespon dan menanggapi. Ada kepastian terhadap tafsir atas UU oleh penyelenggara Pemilu. Memang laporan seperti ini, tidak boleh dilama-lamain. Potensial bikin gaduh dan debat kusir,” ujar Saleh Partaonan Daulay Ketua Fraksi PAN DPR RI dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Ke depan, kata dia, setiap orang atau kelompok masyarakat diharapkan tidak terlalu mudah untuk melaporkan sesuatu yang dinilai sebagai pelanggaran. Perkaranya harus dipelajari dan dicermati dengan baik. Kalau belum paham konteks dan tafsir UU, disarankan untuk meminta pendapat para ahli hukum. Terutama ahli hukum yang mendalami UU kepemiluan. Dan lebih baik lagi, yang terlibat dan mengikuti proses pembahasan dan pembentukan UU tersebut.
“Kalau begini, para pelapornya dianggap kurang cermat dan tidak hati-hati. Akibatnya, orang-orang bisa jadi menilai bahwa ada agenda lain di luar kepemiluan. Tidak jelas apa agenda tersebut. PAN tentu tidak perlu menanggapi terlalu berlebihan,” tegasnya.
Bisa juga, lanjut Saleh, orang menilai bahwa para pelapor kurang paham UU kepemiluan. Atau memang sengaja melakukan pelaporan untuk mencari perhatian dan sensasi.
“Silahkan masyarakat yang menilai sendiri,” pungkas Saleh yang juga Ketua DPP PAN ini.
Sebelumnya, beberapa LSM pemantau pemilu melaporkan Zulhas ke Bawaslu karena mempromosikan Futri Zulya Savitri anaknya sambil membagi-bagikan minyak subsidi dari pemerintah.
Mereka masing-masing Ray Rangkuti Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Alwan Ola Riantoby Direktur Kata Rakyat, dan Kaka Suminta Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).(faz/ipg)