Aboe Bakar Alhabsy Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan, sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan gugatan PKS atas ketentuan Presidential Threshold 20%.
“Kami kecewa karena tidak dilakukan pemeriksaan pendalaman. Apalagi ada 67 kelompok masyarakat yang mengajukan sebagai pihak terkait ke MK. Hal menunjukkan bahwa gugatan PKS mendapat sambutan yang luas dan dukungan dari masyarakat”, ujar Aboe dalam keterangannya, Kamis, (29/9/2022).
Meskipun kecewa, pria yang akrab disapa Habib Aboe ini menyatakan tetap menghargai keputusan MK.
“Sebagai pemohon kami menghormati putusan MK”, ucapnya.
Lebih lanjut, Aboe menyebut bahwa penolakan atas gugatan yang diajukan PKS merupakan akhir dari upaya perubahan syarat Presidential Threshold di MK.
“Ditolaknya gugatan PKS ini menutup upaya perubahan syarat PT melalui MK. Karena sebenarnya, dari sisi legal standing, gugatan PKS dinyatakan dapat diterima. Selain juga, konten gugatannya pun dinilai baik oleh MK. Artinya secara politik perubahan PT 20 persen hanya dapat dilakukan di parlemen. Ini tentunya akan menjadi tantangan tersendiri kedepan,” ungkap Anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Terakhir, ia meminta publik untuk menerima apabila jumlah capres di pemilu mendatang tidak akan banyak.
“Kita harus terima realitas politik, bahwa nanti 2024 hanya beberapa orang terbatas saja yang bisa maju ke Pilpres,” pungkasnya.(faz/ipg)