Jumat, 22 November 2024

Menteri Agama Tidak Pantas Bandingkan Suara Azan dan Gonggongan Anjing

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Warga Palestina menunaikan shalat Jumat di sebuah masjid di tempat suci yang dibuka kembali bagi umat Muslim di tengah kekhawatiran akan penyebaran penyakit virus corona (Covid-19), di bagian utara Jalur Gaza, Jumat (22/5/2020). Foto: Dokumen Reuters/Antara

Saleh Partaonan Daulay mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyayangkan pernyataan Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama terkait aturan pengeras suara atau toa masjid.

Kata Saleh, pernyataan itu bahkan dapat melukai perasaan umat Islam. Meski tujuan awalnya adalah untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan, namun pernyataan itu jauh dari kearifan dan kebijaksanaan.

“Sudah banyak yang mempersoalkan. Masyarakat telah bereaksi. Malah, di medsos dibahas dengan beragam komentar miring,” ujar Saleh yang juga Ketua Fraksi PAN DPR RI dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Menurut dia, tidak sepatutnya seorang Menteri Agama membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Suara azan adalah seruan dan ajakan untuk melaksanakan shalat. Dan shalat adalah ibadah yang sangat mulia dan wajib dihormati pelaksanaannya.

“Nah, apakah azan itu pantas dibandingkan dengan hal-hal lain yang tidak relevan? Orang yang tidak shalat saja, masih menghormati azan. Ada banyak kegiatan dan aktivitas yang sengaja dihentikan sementara ketika suara azan berkumandang. Nah, ini menteri agama kan santri. Kenapa malah membandingkan panggilan shalat tersebut dengan gonggongan anjing?” Kata Saleh.

Saleh berharap agar masalah yang selama ini sudah membudaya tidak dipersoalkan dan diungkit-ungkit. Kalau disoal-soal dan diungkit-ungkit, akhirnya sesuatu yang selama ini dianggap biasa dan tidak mengganggu, menjadi suatu masalah. Terkesan ada stigmatisasi terhadap Islam dan pelaksanaan ajarannya.

“Soal azan ini sudah membudaya. Setiap waktu orang mengumandangkan azan. Diajarkan di banyak sekolah dan pesantren. Bahkan, ada perlombaan azan yang rutin dilaksanakan. Murid dan orang tua senang jika anaknya bisa menjadi juara. Kenapa mesti ada surat edaran Menteri Agama untuk mengatur volume suara azan? Bukankah tanpa ada surat edaran itu, kehidupan di masyarakat tenang-tenang saja?” jelasnya.

Saleh menilai, Menteri Agama sangat tidak bijak. Menag perlu bicara dengan MUI dan ormas-ormas keagamaan Islam terkait masalah ini. Dialog dengan tokoh-tokoh agama ini sangat perlu untuk meluruskan apa yang sedang terjadi saat ini.

Sementara, Thobib Al Asyhar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama menegaskan bahwa Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Dia menegaskan kabar Yaqut membandingkan dua yang berbeda tersebut sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara Anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dalam keterangan resminya, Kamis (24/3/2022).

Yaqut, kata Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala hanya menjelaskan bahwa hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara yang bisa membuat tidak nyaman.

“Dalam penjelasan itu, Menag memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya Menag menyebut kata ‘misal’. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” kata dia.

Thobib menilai Yaqut saat itu hanya sekadar mencontohkan bahwa suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan di masjid/mushala, bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.(faz/dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs