Yasonna H. Laoly Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan menegaskan pentingnya dilakukan reformasi sistem hukum untuk penguatan sistem hukum nasional serta optimalisasi check and balances system.
Hal itu disampaikan Yasonna yang juga Menkumham ini pada Forum Group Discussion (FGD) yang mengusung tema “Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi, dan Budaya Hukum” di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, di Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Yasonna menuturkan, reformasi sistem hukum sudah banyak dilakukan di era pemerintahan Joko Widodo Presiden. Semua dilakukan demi menciptakan hukum yang benar-benar berfungsi untuk melindungi dan menyejahterakan segenap bangsa Indonesia, antara lain dengan memperkenalkan metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, perombakan struktur kelembagaan, dan juga sosialisasi empat pilar untuk membumikan Pancasila dalam menciptakan budaya hukum yang bijaksana.
“Reformasi sistem hukum ini harus terus kita lanjutkan,” kata Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Dalam pembangunan reformasi sistem hukum, kata Yasonna, setidaknya terdapat tiga sub sistem hukum yang harus dibangun, yakni: substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture).
“Pembangunan substansi hukum harus bersifat dinamis, mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat, yang berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Yasonna.
Guru Besar Ilmu Kriminologi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu menuturkan, adapun struktur hukum berkaitan dengan pembangunan secara kelembagaan para penegak hukum.
Menurut Yasonna, keberhasilan struktur hukum suatu negara dapat dikaji dari bagaimana kesuksesan lembaga penegak hukum dalam mengupayakan tindakan preventif dan represif bagi pelanggar hukum.
Namun realitasnya, sambung Yasonna, masih banyak aparat penegak hukum yang seharusnya bertindak menegakkan hukum akan tetapi malah melanggar hukum, sehingga berdampak pada terdegradasinya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Kondisi faktual ini telah menjadi suatu peringatan akan pentingnya penataan kembali komponen-komponen dalam sistem hukum negara kita terutama terhadap penataan lembaga penegak hukum, agar penegakan hukum di Indonesia tetap dalam koridor dan cita-cita tujuan bangsa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945,” ujar Yasonna.
Mengenai budaya hukum, kata Yasonna, berkaitan dengan bagaimana kesadaran masyarakat dalam menaati hukum.
“Ketiga unsur inilah yang dapat mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum di suatu negara,” pungkas Yasonna.(faz/ipg)