Jumat, 22 November 2024

KPU: Sembilan Parpol Sudah Masuk Tahapan Verifikasi Administrasi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI (tengah) didampingi Muhammad Ketua DKPP RI (kiri) dan Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI (kanan) meninjau proses verifikasi administrasi calon partai politik di salah satu hotel di Jakarta, Minggu (7/8/2022). Foto: Antara

Sebanyak sembilan partai politik telah masuk tahapan verifikasi administrasi dan diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap. Hal tersebut diungkapkan Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (7/8/2022).

“Pelaksanaan verifikasi administrasi dilaksanakan untuk partai yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap,” katanya dikutip Antara.

Dia menjelaskan hingga hari ketujuh, dari 14 partai yang telah mendaftar ke KPU, yang sudah diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap sebanyak sembilan partai. Pendaftaran calon parpol peserta pemilu sendiri berlangsung pada 1-14 Agustus 2022.

Sembilan parpol yang sudah dilakukan proses verifikasi administrasi yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahteran (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Selanjutnya, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Demokrat.

Dia menjelaskan parpol yang mendaftar di KPU harus menyerahkan tiga dokumen utama yakni surat pendaftaran, surat pernyataan pimpinan parpol yang ditandatangani ketua umum dan sekjen yang menyatakan status kantor dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota, serta dokumen rekapitulasi kepengurusan di pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan.

“Semua dokumen itu diunggah di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI, sebelum datang mendaftar di kantor KPU,” ujarnya.

Kata Hasyim, saat pendaftaran hanya ada satu indikator penilaian, yakni terkait dokumen yang didaftarkan ke KPU sudah memenuhi syarat (lengkap) atau belum.

“Bagi yang sudah lengkap diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar,” katanya.

Setelah melakukan pendaftaran dan dinyatakan didaftar, maka selanjutnya sudah bisa dilaksanakan verifikasi administrasi. Adapun kategorinya, apakah dokumen persyaratan itu benar dan sah.

Sementara 14 parpol yang telah mendaftar yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai.

Selanjutnya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia dan Partai Gelora.(ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs