Jumat, 22 November 2024

KPU Akan Bahas Konsekuensi Elektoral Pascapemekaran Papua Bersama Pembentuk UU

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Pertemuan antara KPU Pusat dan perwakilan Majelis Rakyat Papua, Selasa (2/8/2022). Foto: KPU

Undang-undang (UU) Daerah Otonom Baru (DOB) Papua (Nomor 14, 15 dan 16 Tahun 2022) resmi disahkan 30 Juni 2022 lalu. Dampak dari UU yang memekarkan Provinsi Papua melahirkan tiga provinsi baru tersebut adalah konsekuensi elektoral, yang di dalamnya menyangkut perubahan daerah pemilihan (dapil) baik untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan juga pemilihan gubernur.

Hal tersebut menjadi pembahasan saat Hasyim Asy’ari Ketua KPU dan anggota KPU Pusat menerima kunjungan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung KPU, di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Menurut Hasyim, terkait konsekuensi elektoral, KPU selaku pelaksana UU akan membicarakan lebih lanjut dengan para pembentuk UU (DPR dengan pemerintah). Bagaimana konsekuensi elektroral sehubungan dengan terbentuknya DOB di Papua ini dengan mekanisme revisi perubahan UU.

“Atau apapun supaya sudah ada payung hukumnya kalau akan dilakukan Pemilu, Pemilihan 2024 di Papua,” ujar Hasyim seusai pertemuan.

Terkait pemenuhan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang belum merata dimiliki orang asli Papua, Hasyim mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan Ditjen Dukcapil, mengingat KPU fokus pada daftar pemilih. Meski demikian dia mengatakan KPU akan berkoordinasi dengan ketat dengan Ditjen Dukcapil agar hal tersebut segera tertangani.

“Demikian juga kami juga minta tolong teman-teman saya MRP menyampaikan daftar anggotanya atau daftar warga Papua, warga adatnya disampaikan ke KPU, supaya nanti kami periksa, kami sinkronkan dengan daftar pemilih yang sudah ada. Kalau belum ada nanti kita masukkan, kita periksa administrasi kependudukannya, apakah sudah rekam KTP-el atau belum, sudah masuk database kependudukan atau belum sudah punya KTP-el atau belum. Kalau belum, jangan dulu masuk database kependudukan,” terang Hasyim.

Sebelumnya Timotius Murib Ketua Majelis Rakyat Papua menyampaikan ada 12 keputusan hak politik orang Papua yang disampaikan kepada KPU. Salah satunya adalah hak suara orang asli Papua di 28 kabupaten/kota. Selain itu pemenuhan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi orang asli Papua. Hingga hak politik perempuan yang lebih rinci agar partai politik memprioritaskan hak perempuan, khususnya di Papua.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs