Jumat, 22 November 2024

Komisi II DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP Setujui Beberapa Rancangan PKPU

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI saat berada di gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: dok. Faiz suarasurabaya.net

Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama dengan Kementerian Dalam negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam rapat tersebut, mereka menyetujui beberapa rancangan Peraturan KPU (PKPU).

Ahmad Doli Kurnia Tandjung Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan kalau Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut hanya menghasilkan satu kesimpulan.

“Komisi II DPR secara bersama-sama dengan Kemendagri dan KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui beberapa rancangan PKPU. Satu, PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu. Kedua Rancangan PKPU tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan atau walikota/wakil walikota,” ujar Doli saat menyampaikan kesimpulan dalam RDP di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (3/10/2022).

Ketiga, kata dia, rancangan PKPU tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Serta yang keempat, Rancangan PKPU tentang Pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum, anggota DPD dengan memperhatikan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI Kemendagri, Bawaslu dan DKPP RI.

Selain itu, lanjut Doli, pihaknya juga meminta KPU memperhatikan beberapa masukan yang terungkap dalam rapat dengar pendapat, baik yang berasal dari anggota komisi II DPR, maupun dari Kemendagri, Bawaslu dan DKPP.

Menurut Doli, harapan dari beberapa anggota Komisi II DPR kepada KPU di antaranya meminta agar peraturan KPU (PKPU) tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Selain itu, dalam rapat tersebut juga terungkap permintaan dari beberapa Anggota Komisi II DPR RI agar KPU menertibkan atau mengatur keberadaan survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat yang dilakukan oleh berbagai lembaga survey.

Dalam rapat tersebut Cornelis Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan juga meminta mantan narapidana yang sudah menjalankan masa hukumannya dan oleh undang-undang diperbolehkan untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu, agar tetap bisa menggunakan haknya tersebut. Kecuali dalam putusan pengadilan yang pasti dan tetap telah mencabut hak politik orang tersebut.

Sedangkan Bahtiar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri mengingatkan tentang keamanan data pribadi sebagai salah satu syarat pencalonan calon perseorangan.

“Jangan sampai hal itu menimbulkan kerugian masyarakat, terutama pencatutan nama. Jangan sampai berpotensi adanya kebocoran data pribadi. Untuk itu, data pribadi masyarakat yang dikumpulkan KTP-nya itu perlu dijamin kerahasiaannya,” tegas Bahtiar.(faz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs