Rifqinizamy Karsayuda anggota Komisi II DPR RI menegaskan pihaknya akan mencermati dana penghimpunan tarif Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar Rp1000 oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini dilakukan agar pengelolaan dana tersebut dilakukan secara baik, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Hal itu sesuai dengan tujuan dari mereka untuk melakukan perawatan server atau media informasi teknologi lainnya,” ujar Rifqinizamy dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).
Sekadar diketahui, Kemendagri berencana menarik tarif Rp1.000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri mengatakan, tarif ini akan dikenakan pada lembaga atau instansi tertentu yang mengakses database NIK. Namun, saat ditanyakan kapan pengenaan tarif ini akan diberlakukan, Zudan tidak menjelaskan lebih lanjut.
Atas dasar itu, Rifqinizamy berharap agar penarikan tarif ini tidak dibebankan kepada masyarakat. Tetapi sebaliknya, lanjut dia, bagi kementerian/lembaga yang selama ini diberikan akses gratis mendapatkan beban tambahan biaya tersebut melalui mekanisme yang diatur selanjutnya.
Pengenaan tarif ini akan dikecualikan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum. Misalnya untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan universitas.
Saat ini Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antarkementerian atau lembaga.(faz/iss/rst)