Jumat, 22 November 2024

Ketua DPD RI: Ada Upaya Sistematis yang Membuat Indonesia Tidak Bisa Menguasai Sumber Daya Alam

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
LaNyalla Mattalitti Ketua DPD RI mengisi Kuliah Tamu Wawasan Kebangsaan dan Kewirausahaan di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (19/10/2022). foto: Humas DPD

LaNyalla Mahmud Mattalitti Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengutip tulisan Jhon Perkins dalam buki Economic Hit Man yang menyebut ada gerakan sistematis sejak tahun 80-an untuk membuat Pemerintah Indonesia melepaskan penguasaan sumber daya alam, serta cabang produksi yang penting buat hajat hidup orang banyak.

Menurutnya, gerakan sistematis itu sukses membuat Indonesia terjebak utang luar negeri dengan kedok untuk membiayai pembangunan.

Pernyataan tersebut disampaikan LaNyalla waktu mengisi Kuliah Tamu Wawasan Kebangsaan dan Kewirausahaan di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (19/10/2022).

“Itu yang membuat negara ini terjebak dengan utang luar negeri untuk pembangunan. Negara seolah dipaksa menyerahkan pengelolaan kepada Swasta Nasional mau pun Swasta Asing, atau mereka yang menyatu melalui share holder,” ucapnya.

Kemudian, LaNyalla menyayangkan tidak ada lagi pemisahan yang tegas antara public goods dan commercial goods atau kuasi di antara keduanya.

“Negara ibaratnya hanya sebagai host atau master of ceremony (MC) untuk investor yang akan mengeruk Sumber Daya Alam dan lahan hutan di Indonesia,” katanya.

Ketua DPD melanjutkan, fakta itu tidak bisa dibantah. Karena, beragam privatisasi dan swastanisasi cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak terlihat jelas.

“Fakta lainnya, APBN Indonesia selalu minus. Sehingga, harus ditutup dengan utang luar negeri yang bunganya sangat tinggi. Tahun ini, Indonesia harus membayar bunga utang saja sebanyak Rp400 triliun. Presiden sudah menyampaikan dalam nota Rancangan APBN tahun 2023 nanti, Pemerintah akan menambah utang lagi sekitar Rp700 triliun,” ucap dia.

Sebagai alternatif, LaNyalla menawarkan gagasan untuk menata ulang arah perjalanan bangsa ke depan, yang tertulis dalam buku Peta Jalan Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat.

Lewat buku itu, LaNyalla ingin mengembalikan posisi rakyat sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, termasuk sumber daya di daerahnya.

Sehingga, keterlibatan rakyat sesuai konsep ekonomi usaha bersama yang dirumuskan para pendiri bangsa yang tertuang dalam Pasal 33 naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya, ebelum dilakukan Amandemen Konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002.

“Begitu pula posisi negara, harus menguasai secara mutlak bumi air dan kekayaan alam. Bukan hanya berfungsi sebagai pemberi izin atas konsesi-konsesi yang diberikan kepada swasta nasional yang sudah berbagi saham dengan swasta asing,” tegasnya.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs