Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) yang menyetop laporan terhadap Puan Maharani Ketua DPR RI terkait kejutan ulang tahun yang diterimanya dalam Rapat Paripurna dinilai sudah tepat. Sebab, pelaporan tersebut dinilai terlalu mengada-ngada.
“Laporan seperti itu terlalu mengada-ngada, terlalu kental gimmick-nya, sementara substansinya nyaris tidak ada. Bahkan menurut saya, laporan itu lebih bertujuan mendiskreditkan seseorang, ketimbang menelusuri dugaan pelanggaran etik,” kata Ari Junaedi pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia (UI), Selasa (13/9/2022).
Ari menjelaskan, kejutan ulang tahun sering kali diterima seorang pemimpin kementerian/lembaga negara ketika bekerja atau memimpin rapat. Kejutan itu dinilai sebagai ekspresi penghormatan yang lumrah kepada pemimpin yang sehari-hari berinteraksi dan bekerja bersama-sama.
“Tapi sepertinya baru di DPR kejutan ultah ini dipersoalkan. Sementara di lembaga lain tidak ada yang persoalkan, karena mungkin lembaga lain tidak seseksi DPR ya,” katanya.
Ari menjelaskan, seandainya saja pelapor lebih memperhatikan substansi lebih dahulu sebelum melaporkan, tentu dia tidak akan jadi melaporkan peristiwa kejutan ultah pada 6 September 2022 tersebut.
“Seandainya, katakanlah diduga ada pelanggaran etik dalam peristiwa itu, lah kok yang dilaporkan Puan? Dia kan yang menerima kejutan, bukan dia yang merencanakan. Apa mungkin kalau yang dilaporkan bukan Puan, si pelapor khawatir laporannya jadi tidak seksi, tidak jadi isu besar di media,” kata Ari.
Lebih jauh, Ari mengingatkan tensi politik nasional akan semakin tinggi menjelang kontestasi politik 2024, sehingga serangan-serangan politik sudah mulai sering digencarkan. Serangan tersebut, kata Ari, salah satunya bisa dalam bentuk laporan-laporan yang tidak substantif, tapi menyebut nama tokoh politik, sehingga dianggap bisa mempengaruhi persepsi publik terhadap tokoh tersebut.
“Jadi laporan ini tujuannya bukan ingin membuka masalah dengan terang benderang, tetapi laporan demi laporan, yakni asal dimuat media, si pelapor sudah puas. Karena dengan pemberitaan media, si pelapor sudah merasa sukses mendiskreditkan orang yang dia laporkan,” jelasnya.
Namun, kata Ari, publik semakin lama sudah semakin cerdas dalam melihat mana laporan yang substantif, atau dalam kasus MKD DPR RI, bertujuan untuk membuka dugaan pelanggaran kode etik, atau mana yang hanya bertujuan untuk menjatuhkan seseorang.
“Publik semakin cerdas, tapi harus terus diedukasi agar pelaporan-pelaporan seperti ini tidak sampai merusak nama baik seseorang. Makanya sudah tepat keputusan MKD DPR yang tidak hanya menyetop laporan, tetapi juga merehabilitasi nama Puan Maharani,” ujarnya.
Seperti diberitakan, MKD DPR RI menghentikan laporan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani terkait kejutan ulang tahun (ultah) saat rapat paripurna. MKD DPR menilai Puan tak merayakan ulang tahun saat rapat paripurna DPR RI.
“Laporan terhadap Puan Maharani A-188 Fraksi PDI Perjuangan dengan nomor register 89/PP MKD/9/2022 tidak dapat ditindaklanjuti dan Mahkamah Kehormatan DPR RI memberikan rehabilitasi terhadap teradu,” kata Nazaruddin Dek Gam Wakil Ketua MKD DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Keputusan MKD DPR soal laporan ke Puan Maharani berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan ini ditetapkan oleh Aboe Bakar Al Habsyi Ketua MKD. MKD DPR menilai Puan Maharani tidak merayakan ulang tahun saat rapat paripurna. Namun, Puan mendapatkan ucapan selamat ulang tahun dari sesama anggota DPR.
“Bahwa teradu yang terhormat Doktor Puan Maharani A-188 Fraksi PDI Perjuangan tidak merayakan pesta ulang tahun dalam rangka paripurna tanggal 6 September 2022. Namun teradu hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR,” ucap Dek Gam.
“Karena di hari yang sama dapat bertepatan dengan hari ulang tahun teradu,” imbuhnya.(faz/ipg)