Sultan Bachtiar Najamudin Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) segera mengaudit Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Desakan itu disampaikan sesudah Kejaksaan Agung menetapkan oknum pejabat Kementerian Perdagangan serta beberapa petinggi perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka mafia minyak goreng beberapa hari lalu.
“Pemerintah perlu mendeteksi dan melakukan pembaharuan atau pemulihan terhadap lembaga terkait dengan manajemen produksi dan distribusi Kepala sawit dan CPO saat ini. Publik khususnya para petani sawit rakyat berhak tahu perihal pengelolaan dana Sawit oleh BPDPKS yang terkesan tidak transparan dan terindikasi didistribusikan secara tidak proporsional,” ujarnya melalui keterangan yang diterima Suara Surabaya, Minggu (24/4/2022).
Menurut Sultan, pengelolaan dana pungutan sawit yang hampir mencapai Rp70 triliun harus diawasi secara ketat. Terutama, ketika terjadi fenomena kelangkaan minyak goreng dan biosolar yang sangat meresahkan masyarakat beberapa bulan terakhir.
“Dengan jumlah dana yang sangat banyak, tanggung jawab dan kontribusi BPDPKS dalam menjaga produktivitas, suplai dan harga CPO serta biosolar B30 patut dipertanyakan. Dengan audit, kita berharap akan menemukan sumber masalah kelangkaan yang terjadi selama ini”, imbuhnya.
Lebih lanjut, senator dari Provinsi Bengkulu itu menerangkan, masih banyak petani sawit yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan bantuan pembiayaan peremajaan sawit di daerah.
Kesulitan itu akibat mekanisme pembiayaan yang dinilai sangat birokratis dengan skema kredit usaha rakyat (KUR). Dana Sawit disinyalir cuma dinikmati korporasi dan para pengusaha sawit.
“Posisi BPDPKS yang juga diatur dewan pengarah dari delapan kementerian harus dievaluasi. Dengan pungutan yang semakin besar di tengah naiknya harga ekspor CPO, pemerintah harus menempatkan BPDPKS selayaknya Bea Cukai, yang hanya menjadi subordinat kementerian keuangan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Selasa (19/4/2022), Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Kejaksaan juga menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta, masing-masing berinisial SMA Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT General Manager PT Musim Mas.
Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung mengatakan, Wisnu terindikasi menerbitkan izin ekspor buat sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melanggar hukum.
Akibat perbuatan itu, minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri menjadi langka, dan otomatis harganya jadi mahal.(rid)