Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sudah 9 (sembilan) Partai Politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Partai tersebut masing-masing PDI Perjuangan yang mendaftar pada pukul 08.00 WIB, disusul PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai pada pukul 13.00 WIB.
Demikian disampaikan Hasyim Asy’ari Ketua KPU di kantornya, Senin (1/8/2022).
“Sampai saat ini, Alhamdulillah, sudah ada delapan partai yang hadir di KPU dan mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024, kemudian ada satu partai politik pada pukul 13.00 WIB,” jelasnya.
Dalam pendaftaran parpol ini, kata Hasyim, KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen tiap-tiap parpol tersebut. Kalau sudah lengkap, selanjutnya KPU akan menerbitkan berita acaranya dan menyatakan terdaftar.
“Kita akan diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan. Nah kalau sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara dan dinyatakan didaftar,” tegasnya.
Kemudian untuk yang belum lengkap, lanjut Hasyim, KPU akan memberi kesempatan sampai 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB untuk melengkapinya.
“Jadi soal verifikasi administrasi, kami belum tahu kapan waktu pastinya, tergantung pada tim dan dokumen yang diperiksa. Berdasarkan pengalaman lima tahun lalu, paling cepat delapan jam,” ujarnya.
Sedangkan verifikasi administrasi parpol yang sudah menyerahkan dokumen pendaftaran, Hasyim mengharapkan pada pemilu kali ini bisa lebih cepat daripada pemilu sebelumnya.
“Ini karena Sipol sudah aktif sejak awal, kemudian parpol juga sudah unggah Sipol, itu bagus,” pungkas Hasyim.(faz/iss)