Jumat, 22 November 2024

Fraksi PPP DPR Usulkan Pasal Pidana Rekayasa Kasus Masuk dalam RKUHP

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi RKUHP. Foto: bakumsu.or.id

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengusulkan tambahan pasal baru tentang tindak pidana rekayasa kasus ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Usulan itu disampaikan Arsul Sani Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP pada Rabu (9/11/2022) siang, dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Dengan pasal itu, penegak hukum atau masyarakat umum yang merekayasa kasus, menciptakan, membuat atau memalsukan alat bukti kejahatan terancam hukuman pidana,” ujarnya.

Dia bilang, latar belakang usulan tersebut adalah banyaknya pengaduan masyarakat kepada Komisi III DPR yang merasa dijebak dengan alat bukti di tempat kejadian perkara, semisal dalam kasus narkoba.

Sampai sekarang, lanjut Arsul, tidak ada aparat penegak hukum yang kena sanksi akibat melakukan rekayasa kasus, karena belum ada pasal pidana yang mengatur secara spesifik.

Tiga pasal rekayasa kasus usulan elemen masyarakat sipil yang disampaikan Fraksi PPP, antara lain; setiap orang yang memalsukan bukti-bukti untuk dipergunakan dalam proses peradilan, diancam pidana paling lama lima tahun penjara, atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).

Kalau pemalsuan alat bukti dilakukan pejabat dalam proses peradilan, bisa dipidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan kalau pemalsuan alat bukti dilakukan pejabat supaya seseorang yang tidak bersalah jadi dinyatakan bersalah oleh pengadilan, atau supaya seseorang mendapat hukuman lebih berat dari seharusnya, terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Lebih lanjut, Arsul optimistis adanya pasal tentang rekayasa kasus/ memalsukan alat bukti dalam KUHP bisa memperbaiki sistem penegakan hukum dan mentalitas aparat penegak hukum Indonesia.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs