Jumat, 22 November 2024

DPRD Jatim Sahkan Perda Tenaga Keperawatan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim, bersama Anik Maslachah dan Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim saat mengesahkan dua Raperda menjadi Perda di DPRD Jatim, Jumat (2/12/2022). Foto: Kominfo Jatim

Seluruh Fraksi di DPRD Jatim mengesahkan dan menyetujui dua Raperda sekaligus menjadi Perda Jatim melalui rapat Paripurna yang digelar  Jumat (2/12/2022).

Dua raperda yang disahkan menjadi perda dalam rapat yang beragendakan Laporan Pendapat Akhir Fraksi yaitu Raperda tentang Tenaga Keperawatan, dan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang revisi keempat Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kendati seluruh fraksi DPRD Jatim menerima dan menyetujui Raperda tentang Tenaga Keperawatan disahkan menjadi Perda Jatim. Namun sejumlah fraksi memberikan catatan penting melalui juru bicaranya masing-masing.

Hikmah Bafaqih selaku Jubir F-PKB DPRD Jatim mengatakan bahwa Perda ini diharapkan bisa menjadi instrumen regulasi untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan perawat di Jatim.

“Perda Tenaga Keperawatan ini bisa menjadi solusi terkait masih banyaknya perawat yang menganggur dan melakukan praktik mandiri yang perlu mendapatkan perlindungan,” kata wakil ketua Komisi E DPRD Jatim, seperti dikutip dari laman Kominfo Jatim.

Politikus asal Malang ini juga berharap implementasi Raperda ini menjadi solusi atas keberadaan Perawat pada Ponkesdes yang tidak menerima gaji dan mendapat gaji dibawah standar.

“Perawat Poskesdes di Jatim itu sebanyak 3.213 orang tersebar di 964 Puskesmas yang ada di 8.501 Desa/Kelurahan dan 664 Kecamatan,” beber Hikmah.

Secara khusus dia juga meminta Gubernur Jatim memperhatikan status dan kesejahteraan tenaga perawat yang ditempatkan di Poskestren. Pasalnya, belum semua tenaga keseahatan tersebut  berstatus honorer.

Senada, Moch Aziz Jubir F-PAN DPRD Jatim mengatakan bahwa tujuan pembentukan Perda Tenaga Keperawatan ini sangat baik tapi implementasinya sangat bergantung pada keputusan gubernur melalui Pergub.

Di sisi lain, lanjut politikus asal Madura, tenaga kesehatan khususnya parawat adalah bagian dari kebijakan yang diatur dalam UU Tenaga Kesehatan yang mengharuskan adanya standarisasi tertentu dari sisi kompetensi dan profesional. Namun dalam uji kompetensi banyak ditemukan tenaga kesehatan yang gagal.

“Kami berharap pemerintah memberikan intervensi dalam bentuk program, pelatihan tambahan, pemagangan yang komprehensif, sehingga nantinya dihasilkan tenaga keperawatan yang mampu melaksanakan profesi dengan baik,” pinta Aziz.

Sementara itu Anik Maslachah wakil ketua DPRD Jatim mengaku bersyukur Raperda Tenaga Keperawatan akhirnya bisa disahkan menjadi Perda Jatim. Sebab pembahasan Raperda ini berlangsung cukup lama yakni hampir 2 tahun karena menunggu fasilitasi dan persetujuan dari Mendagri.

Begitu juga terhadap Raperda perubahan keempat Perda No.11/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kata Anik persetujuan bersama baru bisa dilakukan hari ini kendati persetujuan fraksi-fraksi DPRD Jatim sudah disampaikan beberapa bulan lalu karena harus menunggu fasilitasi dan persetujuan dari Mendagri.

“Akhir bulan November lalu, persetujuan dari Mendagri terkait Raperda perubahan keempat Perda No.11/2016 sudah turun, sehingga hari ini bisa dilakukan pengesahan dan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Jatim terhadap Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” jelas politikus asal PKB.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs