Jumat, 22 November 2024

DPRD DKI Jakarta Usulkan Tiga Nama Calon Penjabat Pengganti Anies Baswedan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Suasana Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (13/9/2022). Foto: Antara

DPRD DKI Jakarta menyepakati tiga nama untuk diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) sembilan fraksi.

“Jadi nama yang tersaring untuk diserahkan ke Menteri Dalam Negeri, pertama Heru Budi Hartono, kedua Marullah Matali, ketiga Bahtiar,” kata Prasetio Edi Marsudi Ketua DPRD DKI setelah memimpin Rapimgab DPRD di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Prasetio kemudian mengetok palu tanda disepakatinya tiga nama yang terpilih untuk diusulkan kepada pemerintah pusat sebagai kandidat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Dalam rapimgab itu, sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta menyetorkan masing-masing tiga nama kepada pimpinan DPRD DKI. Setelah diumumkan satu per satu, masing-masing fraksi menyetorkan nama-nama yang hampir sama.

Kemudian, dari penghitungan, ada empat nama yang muncul, yakni Heru Budi Hartono Kepala Sekretariat Presiden dan Marullah Matali Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, Bahtiar Baharuddin Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri serta Juri Ardiantoro Deputi IV Kantor Staf Presiden.

Heru Budi dan Marullah masing-masing mengantongi sembilan suara. Artinya seluruh fraksi di DPRD DKI yang berjumlah sembilan fraksi memilih dua figur itu.

Sedangkan Bahtiar mengantongi enam dan Juri sebanyak tiga suara.

Dengan hasil tersebut, maka DPRD DKI mengusulkan tiga nama yang diajukan paling banyak dipilih oleh sembilan fraksi itu, yakni Heru Budi, Marullah dan Bahtiar sebagai calon Penjabat Gubernur DKI.

“Besok (Rabu, 14 September) akan kami kirimkan ke Menteri Dalam Negeri,” kata Prasetio, mengutip Antara.

Setelah terpilih tiga nama usulan dari DPRD DKI, kewenangan akhir ada di tangan Joko Widodo Presiden yang akan memilih satu orang sebagai Penjabat Gubernur DKI menggantikan Anies Baswedan yang pensiun pada 16 Oktober 2022 bersama dengan Ahmad Riza Patria Wakil Gubernur DKI.

Selain dari DPRD DKI, Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama sehingga total akan ada enam nama yang diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.

Diperkirakan nama-nama usulan dari Kemendagri bisa sama atau berbeda dari tiga nama yang diusulkan DPRD DKI.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs