Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk disahkan menjadi Undang Undang (UU).
Sebelum ketok palu tanda disahkannya RUU P2SK menjadi UU, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Puan Maharani Ketua DPR RI mempersilakan Dolfie Ketua Panja RUU P2SK sekaligus wakil Ketua Komisi XI menyampaikan laporannya soal pembahasan RUU tersebut.
Dolfie menjelaskan kalau penyusunan RUU P2SK dimulai sejak Komisi XI menyampaikan ke Badan Legislasi kalau RUU ini sebagai usulan UU prioritas Komisi XI pada 28 September 2021.
Kemudian sesuai dengan keputusan Rapat Badan Musyawarah DPR (Bamus) pada 9 November maka RUU P2SK dibahas dan ditindaklanjuti oleh Komisi XI.
Komisi XI DPR RI melakukan rapat kerja bersama wakil pemerintah pada 10 November 2022 untuk membentuk Panitia Kerja RUU P2SK dalam melaksanakan pembahasan RUU.
Panja RUU P2SK pun melaksanakan pembahasan, perumusan dan sinkronisasi dalam rapat kerja Komisi XI bersama pemerintah pada 8 Desember 2022.
Seluruh fraksi, masing-masing PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP menyetujui RUU P2SK untuk dilanjutkan kepada tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR sehingga dapat ditetapkan sebagai UU.
“Sedangkan untuk fraksi PKS menerima, tapi dengan catatan,” ujar Dolfie dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/12/2022).
Setelah mendengar laporan Komisi XI, Puan Maharani kemudian menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk persetujuan RUU P2SK disahkan menjadi UU.
“Kami menanyakan kepada fraksi apakah RUU tentang P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Puan disambut kata setuju seluruh anggota dewan yang hadir. Palu kemudian diketok oleh Puan tanda semua anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.
Sementara dalam pendapat akhir pemerintah mewakili Joko Widodo Presiden, Sri Mulyani Indrawati memastikan pembahasan antara pemerintah dan parlemen dalam Panja RUU selalu mengedepankan kepentingan masyarakat serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif dan dinamis.
Dari sisi pemerintah, kata Menkeu, dalam proses penyusunan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) pihaknya juga telah melakukan 26 diskusi publik yang melibatkan akademisi, asosiasi, industri, media, gerakan koperasi, dan berbagai elemen masyarakat.
“Ini sebagai bagian dari meaningful public participation terhadap penyusunan RUU P2SK,” ujar Sri Mulyani.
Pemerintah juga telah membuat portal untuk menyerap masukan masyarakat secara online melalui webpage [e-partisipasi.peraturan.go.id] sehingga diperoleh lebih dari 2700 masukan.
Pemerintah pun menerima ratusan surat masukan dari berbagai elemen masyarakat terhadap konten pengaturan dalam RUU P2SK.
“Kami meyakini bahwa ikhtiar kita akan membawa RUU P2SK mencapai tujuannya untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera,” tegasnya.(faz/rst)