Jumat, 22 November 2024

DPR RI Sahkan RUU Ekstradisi Buronan dengan Singapura Jadi UU

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Puan Maharani Ketua DPR RI memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Foto: Antara

Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Kamis (15/12/2022).

Seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam Sidang Paripurna DPR RI itu menjawab setuju atas pertanyaan tersebut.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Pangeran Khairul Saleh Anggota Komisi III DPR, pihaknya melihat pengesahan tersebut sangat penting sehingga dapat berguna bagi kepentingan negara maupun masyarakat umum.

Terutama dalam rangka mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana, lanjut dia.

RUU tersebut sekaligus memberikan respons terhadap kebutuhan kerja sama internasional di bidang hukum secara komprehensif dengan negara lain, khususnya Singapura.

“Yang nantinya akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan saling menguntungkan,” ujarnya.

Dengan disahkannya RUU tersebut, Yasonna H. Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI berharap, dasar hukum bagi pemerintah Indonesia dalam pemberlakuan perjanjian yang akan memberi kepastian hukum bagi kedua negara dalam pelaksanaan ekstradisi buronan.

Hubungan bilateral dan geopolitik antara RI dan Singapura, didukung juga dari beberapa aspek, di antaranya geografis, konektivitas, dan posisi penting Singapura di kawasan Asia Tenggara. Ini menjadi faktor pendorong tingginya mobilitas dan interaksi warga negara yang menimbulkan potensi permasalahan penegakan hukum.

“Yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi negara,” kata Yasonna yang mewakili presiden.

Oleh karena itu, ia memandang diperlukan perjanjian bagi kedua negara dalam hal ekstradisi bagi pelaku tindak pidana.

Apalagi, lanjut dia, Singapura menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan karena letaknya yang berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia dan kebijakan bebas visa diberlakukan terhadap Singapura.

“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya ada di Singapura,” tuturnya.

Pengesahan RUU tersebut diperlukan sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura yang telah ditandatangani kedua pihak pada 25 Januari lalu di Bintan, Kepulauan Riau.

Dia menjelaskan, perjanjian tentang ekstradisi buronan itu mengatur sejumlah hal, di antaranya kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.

Selain Puan Maharani yang memimpin jalannya Rapat Paripurna, sejumlah pimpinan DPR lainnya juga hadir yakni Rachmat Gobel Wakil Ketua DPR dan Lodewijk Freidrich Paulus Wakil Ketua DPR.

Sebelumnya pada Senin (5/12/2022), Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya untuk untuk dilanjutkan pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR RI terdekat.(ant/tik/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs