Jumat, 22 November 2024

DPR Menilai Upah Minimum Tidak Sebanding dengan Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Buruh perempuan juga ikut turun ke jalan melakukan longmarch. Mereka ikut bergerak dalam aksi demo ini karena mereka menilai kenaikan upah sebelumnya dinilai tidak manusiawi. Para perempuan buruh ini sambil membawa poster bergerak menuju Grahadi, Senin (3/1/2021). Foto: Totok suarasurabaya.net

Kurniasih Mufidayati anggota Komisi IX DPR RI menilai pemerintah memberikan kado akhir tahun berupa kecilnya kenaikan Upah Minimum (UM) yang tidak sebanding dengan melambungnya harga kebutuhan barang pokok.

Menurut dia, kebijakan UM yang ditetapkan melalui metode penghitungan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut hanya memiliki rata-rata kenaikan satu persen saja.

“Kenaikan UM yang hanya puluhan ribu itu kemudian dibenturkan dengan kenaikan berbagai bahan pokok dan kebutuhan energi rumah tangga, bisa jadi defisit dan kurang. Akhirnya masyarakat lagi yang dikorbankan,” ujar Mufida dalam keterangannya Senin (3/1/2022).

Menurut Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini, selain barang pokok, kenaikkan juga terjadi pada harga gas elpiji non-subsidi, yang diikuti dengan rencana kenaikan tarif listrik dan penghapusan BBM jenis premium di pasar. Secara jangka panjang, kondisi ini akan berdampak, khususnya, bagi ibu rumah tangga yang selama pandemi terus terhimpit berbagai masalah ekonomi.

“Ini hadiah pahit tahun baru bagi ibu rumah tangga di seluruh Indonesia. Ibu rumah tangga adalah pihak yang langsung terdampak dari meroketnya harga-harga ini. Belum hilang dari ingatan betapa tekanan terhadap ibu rumah tangga teramat tinggi selama pandemi,” tegasnya.

Padahal, kata Mufida, selama pandemi ini, ibu rumah tangga harus merangkap sebagai guru bagi anak-anaknya yang mengikuti pembelajaran daring, merangkap pula sebagai tenaga kesehatan saat anggota keluarga ada yang terpapar Covid-19. Bahkan, juga harus menjadi pekerja karena pendapatan suami yang menurun atau bahkan ditinggal wafat karena terpapar Covid-19.

“Segala tekanan berat itu kini harus ditambah lagi dengan melambungnya harga-harga kebutuhan pokok. Pemerintah harus segera intervensi untuk menurunkan harga bahan pokok dan membatalkan rencana kenaikan berbagai kebutuhan energi termasuk elpiji, listrik dan penghapusan Premium serta Pertalite,” ujar Mufida.

Mengutip data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga rata-rata nasional bawang putih ukuran sedang per 31 Desember 2021, adalah Rp30.400/kg. Angka ini naik 0,99 persen dibandingkan 30 Desember 2021 dan 3,93 persen dari posisi sebulan lalu. Kemudian harga minyak goreng kemasan bermerk 1 hari ini ada di Rp20.650/kg. Naik 0,25 persen dalam sehari, tetapi semakin mahal 5,09 persen dalam sebulan terakhir. (faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs