Ace Hasan Syadzily Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menilai sikap pemerintah sudah tepat dengan memberikan teguran kepada Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), karena telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan surat peringatan kepada Amphuri karena telah memberangkatkan 84 jemaahnya tanpa restu dari Kementerian Agama.
“Ketika pemerintah atau Kementerian Agama memberikan teguran kepada asosiasi Amphuri tentu kami bisa memahami langkah tersebut,” ujar Ace dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
Dia menyarankan supaya Amphuri pasrah dan menerima segala konsekuensi dari keputusan Kemenag yang telah mengeluarkan surat teguran tersebut.
Kata Ace, apa yang dilakukan Kemenag demi kebaikan masyarakat dan penyelenggara umrah.
“Karena bagaimanapun di masa pandemi Covid-19, pertimbangan pemerintah adalah soal keselamatan dan kesehatan warga negara karena itu memang hal yang paling utama,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Seharusnya, kata Ace, sejak awal Amphuri melakukan koordinasi dengan Kemenag, jika ada rencana keberangkatan di luar tim advance.
Sekadar diketahui, ada 25 tim advance yang keberangkatannya direstui Kemenag, di luar itu tidak direstui.
“Sebaiknya asosiasi Amphuri berkoordinasi dengan Kemenag mempersiapkan tim advance mereka dengan mematuhi apa yang telah disepakati antara Kemenag, Kementerian Kesehatan dan Amphuri sendiri,” jelasnya.
Menurut Ace, koordinasi ini penting untuk meminimalisir risiko buruk yang terjadi di Arab Saudi karena menjadi tanggungjawab pemerintah jika terjadi persoalan terhadap masyarakatnya yang sedang umrah.
“Karena jika terjadi sesuatu terhadap para jamaah atau terhadap dunia usaha, tentu yang bertanggung jawab juga pemerintah. Jadi inilah pentingnya koordinasi antara asosiasi dengan Kementerian Agama,” tegasnya.
Untuk itu, Ace meminta teguran ini tidak terjadi kepada asosiasi lain. Asosiasi harus memahami jika terjadi sesuatu maka yang akan dimintai pertanggungjawaban adalah pemerintah sendiri.
“Karena yang memiliki otoritas untuk mengizinkan soal keberangkatan jemaah umrah itu pemerintah. Walaupun penyelenggaranya adalah asosiasi atau pihak swasta,” pungkas Ace.(faz/dfn/rst)