Jumat, 22 November 2024

DPR Dukung Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang Yayasan ACT

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI. Foto: Dok./Faiz suarasurabaya.net

Sufmi Dasco Ahmad wakil ketua DPR mendukung Kemensos yang mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dasco meyakini, Kemensos mempunyai dasar yang kuat melakukan pencabutan izin tersebut, di antaranya agar tidak merugikan masyarakat.

“Saya pikir Kementerian Sosial tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelenggara tersebut, sehingga kami dari DPR mendukung agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak tepat sasaran dan kemudian merugikan masyarakat,” ujar Dasco di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Selanjutnya, dia akan minta Komisi VIII DPR untuk melakukan pengawasan terhadap yayasan-yayasan lainnya agar hal-hal yang sama tidak terjadi lagi.

“Nah, untuk itu kami juga akan minta kepada Komisi terkait di DPR untuk mengawasi hal-hal seperti ini, takutnya ada beberapa yang mungkin juga izin yang sama tapi kemudian terjadi penyalahgunaan, kan sayang sekali,” tegasnya.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan tegas terkait dugaan penyelewengan lembaga pengumpul bantuan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Muhadjir yang bertugas sebagai Menteri Sosial Ad Interim selama Tri Rismaharini menjalankan Ibadah Haji, mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

“Jadi, alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, uang sumbangan yang boleh diambil maksimal 10 persen.

Kemudian, PUB Bencana harus disalurkan seluruhnya kepada masyarakat, tanpa ada biaya operasional dari dana sumbangan yang terkumpul.

Sementara, Ibnu Khajar Presiden ACT mengungkapkan rata-rata mengambil 13,7 persen dari dana sumbangan yang terkumpul, untuk biaya operasional.

Maka dari itu, Muhadjir menerbitkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022.

“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” imbuhnya.

Ke depan, kata dia, pihaknya akan memeriksa ulang izin yang sudah diberikan kepada yayasan, dan akan menindak tegas untuk memberikan efek jera supaya tidak terjadi lagi kasus penyelewengan dana bantuan masyarakat yang terkena musibah.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs