Selasa, 26 November 2024

DPR Berkomitmen Membasmi Kekerasan Seksual di Tanah Air

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
ilustrasi-kitab-hukum-undang-undang-perdata Ilustrasi. Foto: Susan von Struensee Flikr

Christina Aryani Anggota Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menilai pengesahan RUU TPKS menjadi UU dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/4/2022) makin memperlihatkan semangat perjuangan seluruh perempuan di Indonesia, khususnya para korban kekerasan seksual.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menyebut RUU TPKS yang pembahasannya memakan waktu cukup lama dengan beragam dinamika, merupakan salah satu bentuk apresiasi atas perjuangan seluruh perempuan di Tanah Air.

“Ini adalah buah perjuangan perempuan di seluruh Indonesia utamanya para korban kekerasan seksual. Dengan disahkannya RUU TPKS, maka langkah memperjuangkan aspirasi perempuan di seluruh Indonesia dan masyarakat menjadi makin terang. Tahap demi tahap selama ini dilakukan dengan baik, partisipasi masyarakat juga maksimal, tinggal kita sama-sama kawal agar perjuangan ini sampai di titik akhir diundangkan nanti,” ujarnya kepada wartawan Minggu (17/4/2022).

Christina menjelaskan, RUU TPKS memiliki dinamika yang sangat alot sejak mulai diperjuangkan tahun 2016.

Berkat kegigihan dan konsistensi perjuangan masyarakat, DPR serta pemerintah, pembahasan RUU TPKS bisa melangkah maju sampai akhirnya sah menjadi UU.

“Makanya, saya bilang ini adalah hadiah bagi kegigihan perjuangan itu. Nanti tanggal 21 April kita merayakan Hari Kartini, RUU TPKS ini menjadi hadiah terindah untuk semua perempuan Indonesia,” ucap Christina.

Wakil Rakyat Dapil DKI Jakarta II itu juga mengapresiasi kerja keras unsur masyarakat, DPR dan pemerintah selama pembahasan tingkat satu hingga kesepakatan delapan fraksi menyetujui RUU TPKS dibawa ke Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Seperti diketahui, dalam pembicaraan tingkat I, Fraksi PKS DPR RI menolak RUU TPKS.

“Dinamika pembahasan selama ini juga menarik dan saya senang prosesnya berjalan lancar dan konstruktif, panja bekerja keras maraton hingga keputusan bulat membawa ke paripurna untuk disahkan. Langkah demi langkah ini kita apresiasi tentu saja pembahasan RUU TPKS menjadi tonggak bersejarah perlindungan terutama bagi korban kekerasan seksual yang selama ini menantikan payung hukum,” ucap Christina.

Sebelumnya, Puan Maharani Ketua DPR RI memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Puan mengatakan, rapat paripurna itu akan menjadi tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat.

“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan, Selasa (12/4/2022).

RUU TPKS sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan.

Namun menurut Puan, kerja keras seluruh elemen bangsa membuktikan bahwasanya niat baik akan mendapat hasil yang baik.

Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, pengesahan RUU TPKS sebagai bentuk komitmen bersama DPR dan Pemerintah untuk memperjuangkan korban-korban kekerasan seksual yang selama ini hak-haknya terabaikan.

“Dan tentu juga itu hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS. Teman-teman aktivis dari berbagai kalangan, LSM, akademisi, dan pastinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Secara khusus, pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan,” lanjutnya.(rid/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
33o
Kurs