Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Surabaya Ajak Penyandang Disabilitas Awasi Pemilu Partisipatif 2024

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Lilies Pratiwi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Surabaya, saat memberi sambutan dalam acara sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu 2024 bersama penyandang disabilitas, di Aula Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya, pada Rabu (14/12/2022). Foto: Risky suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, mengajak para penyandang disabilitas di Kota Surabaya untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi pemilu serentak tahun 2024.

Lilies Pratiwi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Surabaya, mengatakan hal itu salah satu wujud dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Adanya pengawasan partisipatif ini semoga dapat meningkatkan peran atau partisipasi masyarakat, terutama di kalangan disabilitas untuk mengawasi bersama Bawaslu atau aktif untuk mengikuti setiap tahapan pengawasan pemilu,” ucapnya di Aula Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, pada Rabu (14/12/2022).

Ia mengatakan, pengawasan partisipatif itu sekaligus untuk memahami hak-hak penyandang disabilitas tentang tahapan-tahapan pemilu.

“Misalnya bisa memberikan laporan terkait dugaan dalam pemilu yang terjadi,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Lilies menejelaskan Bawaslu Kota Surabaya memiliki beberapa cara untuk melaksanakan pengawasan partisipatif terhadap para penyandang disabilitas.

Salah satunya, dengan mendampingi para penyandang disabilitas melakukan cek Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jadi, kalau mereka tidak terdaftar di DPT, kita bantu untuk mereka bisa terdaftar di DPT,” paparnya seusai acara sosialisasi pengawasan partisipatif untuk disabilitas tersebut.

Lilies menegaskan Bawaslu akan melakukan pengawalan terhadap akses penyandang disabilitas, agar lebih mudah saat berpartisipasi menyukseskan pesta demokrasi tersebut.

Menurutnya, akses menjadi hal penting yang harus diperhatikan karena sangat berdampak pada kelancaran proses pemilu.

“Bagi yang tidak bisa hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita melakukan pendampingan dan pengawalan agar petugas di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa datang atau jemput bola, agar mereka bisa memberikan hak suara mereka,” urainya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa daftar pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPPU juga harus jelas.

“Bawaslu akan memastikan berapa jumlah penyandang disabilitas dan jenis disabilitasnya, seperti tuna netra atau tuna rungu, dan lain sebagainya,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Lilies kembali menegaskan jika pemilu 2024 merupakan pemilu yang inklusif. Artinya semua elemen masyarakat bisa berpartisipasi, tak terkecuali penyandang disabilitas.

Sebaliknya dia juga berharap penyandang disabilitas turut berperan dalam pengawasan pemilu 2024, juga dapat menggunakan hak pilihnya yang diberikan kemudahan akses dalam prosesnya. (ris/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs