Sabtu, 23 November 2024

Anggota DPR Mempertanyakan Nasionalisme Produsen dan Distributor Minyak Goreng

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Bambang Dwi Hartono Anggota DPR RI menyoroti kemelut minyak goreng yang hingga saat ini tidak kunjung selesai saat di acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Surabaya, Minggu (20/3/2022). Foto: Humas DPR RI

Bambang Dwi Hartono Anggota DPR RI menyoroti kemelut minyak goreng yang hingga saat ini tidak kunjung selesai, dan mempertanyakan jiwa nasionalisme para produsen dan distributor minyak goreng.

“Melihat kenyataan di lapangan, pengusaha dan Menteri Perdagangan tidak berlebihan bila disebut ‘membutakan’ diri dari kesulitan rakyat. Kebijakannya dari awal tidak memberikan jalan keluar yang solutif. Malah membebani masyarakat,” ujarnya pada, Minggu (20/3/2022) dikutip Antara.

Bambang mengatakan, saat ditentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terjadi minyak goreng malah hilang dari pasar. Kemudian kebijakan diubah dengan menyerahkan harga ke mekanisme pasar.

“Mengejutkan sekaligus membuat trenyuh, stok minyak goreng langsung memenuhi rak-rak supermarket dan pasar. Tapi harganya mahal banget. Nah, katanya langka karena terkendala CPO sehingga produksi tersendat? Lha kok setelah harga tidak ditentukan, naik jadi mahal, banyak lagi stoknya?” ungkapnya.

Untuk itu, Bambang DH mempertanyakan jiwa nasionalisme para produsen dan distributor minyak goreng, yang rela menahan pasokan dan tidak segera mendistribusikannya. Padahal masyarakat sangat membutuhkan.

Mantan Wali Kota Surabaya tersebut juga meminta Menteri Perdagangan (Mendag) mau mendengar kesusahan masyarakat serta membuat kebijakan yang pro-rakyat. “Ayolah, ini Negara kita, ini bangsa kita. Harusnya kita mensejahterakan rakyat bukan kelompok tertentu,” tandasnya.

Menurut pantauan di beberapa toko swalayan di Surabaya harga minyak goreng kemasan saat ini dikisaran Rp 24.000/liter, sementara untuk kemasan 2 liter ada yang mencapai Rp49.000. Mereka serempak menjual minyak goreng dengan harga 50 persen lebih mahal dari sebelumnya.

Sebelumnya pemerintah menetapkan HET minyak goreng seharga Rp14.000 per liter kemasan premium, Rp13.500 per liter minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah.

Di sisi lain, Muhamamd Lutfi Menteri Perdagangan (Mendag) sebelumnya pada 16 Maret lalu menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11/2022, yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs