Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI menyatakan belum bisa mengambil sikap terkait wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat (sembako).
Sebab, kata dia, sampai sekarang DPR belum menerima draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dari Kementerian Keuangan.
Menurut Dasco, DPR harus membahas keseluruhan draf revisi Undang-undang tersebut. Bukan sepotong-sepotong.
Sesudah itu, anggota dewan yang punya tugas pengawasan bisa mengambil keputusan mendukung atau menolak usulan pemerintah itu.
“Saya sudah sampaikan bahwa draf itu belum sampai di DPR. Kami perlu melihat draf secara keseluruhan baru kami akan berikan komentar yang juga komplet,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Terkait polemik pajak sembako, legislator dari Partai Gerindra itu bilang, pemerintah tidak akan mungkin menerapkan kebijakan yang menyusahkan masyarakat.
Sebelumnya, beredar kabar rencana Kementerian Keuangan memberlakukan PPN untuk barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan fasilitas pendidikan, dan kesehatan.
Hal itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Barang kebutuhan pokok yang akan dikenakan pajak antara lain, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah, sayur mayur, aneka bumbu masak, dan gula konsumsi.
Dalam draf yang bocor ke publik itu, pemerintah juga berencana menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen.(rid/den)