Puan Maharani Ketua DPR RI meninjau Bandara Soekarno Hatta, Banten, untuk mengawasi pelaksanaan larangan mudik yang diterapkan pemerintah. Peninjauan dilakukan untuk memastikan aturan mudik dan penanganan Covid-19 berjalan baik.
Puan mengatakan, DPR RI menaruh perhatian besar pada kondisi bandara-bandara di Indonesia. Menurut dia, bandara sebagai pintu gerbang masuk ke Indonesia juga sangat rawan menjadi gerbang transmisi virus.
“Karena itu DPR RI menaruh perhatian besar kepada kondisi bandara-bandara kita agar tidak ‘kecolongan’ pergerakan penularan Covid-19 dari Bandara,” kata Puan di Soetta, Rabu (12/5/2021).
Puan menyampaikan itu sekaligus untuk menanggapi paparan yang disampaikan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta soal “Pengamanan Obvitnas, Penanganan Covid-19 dan Operasi Ketupat Jaya 2021.”
Dia sempat berbincang dengan seorang penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat pada hari ini. Puan memastikan penumpang itu tidak termasuk orang yang dilarang mudik, dan mengingatkannya agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Puan juga meminta pelaksanaan tes terkait deteksi Covid-19 seperti Swab PCR dan Rapid Antigen dilaksanakan secara disiplin dan mengikuti protokol kesehatan.
Saat berbincang dengan petugas tes Covid-19 dan petugas di posko karantina, Puan berpesan agar kejadian penggunaan alat tes bekas seperti kasus di suatu bandara beberapa waktu lalu tidak ditiru.
Dia juga berpesan agar tracing dan pengawasan ketat benar-benar dilakukan guna memastikan penumpang dari luar negeri betul-betul menginap di hotel atau tempat karantina yang telah ditunjuk dan tidak melarikan diri.
“Kedisiplinan protokol kesehatan ini harus terus dilakukan sampai kita benar-benar selesai pandemi, bukan hanya dalam rangka Hari Raya,” ujarnya.
Pada akhirnya, Puan pun mengingatkan pemerintah agar lebih peka terhadap kekhawatiran yang dirasakan masyarakat. Dalam hal ini, anggapan publik bila pemerintah tidak adil karena melarang mudik tapi mengizinkan warga dari luar negeri masuk Indonesia.
“Pemerintah harus peka, dan perlu disinergikan aturan antara kementerian/lembaga yang berbeda dan bisa menimbulkan kebingungan atau kecemburuan di lapangan,” kata Puan.(faz/den/rst)