Perusahaan fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan meresahkan masyarakat.
Pemerintah sudah memblokir atau memutus akses ribuan situs pinjaman online sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan.
Namun, Abdul Muhaimin Iskandar Wakil Ketua DPR RI mengatakan, pemutusan akses atau blokir aplikasi tersebut belum cukup.
Dia meminta pemerintah juga menghapus aplikasi pinjol yang bertebaran di Android Play Store maupun Apple App Store.
“Pemutusan akses platform fintech ilegal itu tidak cukup menyelesaikan masalah, saya kira aplikasinya juga harus dicabut, baik di Android maupun Apple. Karena walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google Play Store atau Apple App Store,” kata Muhaimin dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).
Untuk itu, Muhaimin menyarankan agar pemerintah juga menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu, yakni dengan memberikan notifikasi kepada Google Play Store dan Apple App Store untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal.
Bila notifikasi permintaan penghapusan itu tidak kunjung ditanggapi, kata Muhaimin, maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas untuk penyedia platform.
“Karena, kan, itu jatuhnya pemilik toko aplikasi seperti Google dan Apple malah menjerumuskan pengguna untuk bisa mengunduh aplikasi pinjol ilegal,” kata Muhaimin.
Dia berpendapat, sejatinya kunci utama yang paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan meningkatkan literasi kepada masyarakat tentang fintech lending ilegal.
Muhaimin juga melihat perkembangan kegiatan fintech lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin.
Terlebih, para pelaku ini memanfaatkan kesulitan finansial masyarakat saat pandemi.
“Banyak yang melapor ke saya terkait pinjol ini. Saya kira ini perlu disikapi lebih serius oleh pemerintah agar tidak semakin melebar dampak negatifnya,” pungkas Muhaimin.(faz/iss/den)