Jumat, 22 November 2024

Soal Waktu Pemilu 2024, Istana Sepenuhnya Menyerahkan kepada KPU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Foto: dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai sekarang belum menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan presiden 2024.

Itu karena belum adanya kesepakatan tentang tanggal pemungutan suara antara pemerintah dengan KPU.

Mengenai itu, Juri Ardiantoro Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan Pemilu 2024 kepada KPU.

Dia bilang, pemerintah sudah menyampaikan pandangannya soal waktu pemungutan Pemilu 2024 dan sudah dibahas bersama dalam rapat Komisi II DPR RI.

“Pemerintah tahu yang menentukan dan memutuskan jadwal Pemilu 2024 nanti penyelenggara pemilu, KPU. Jadi, tunggu saja KPU. Pemerintah sudah berpandangan, DPR sudah rapat dan membahas. Soal nanti bagaimana rumusannya, tunggu keputusan KPU saja,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

Sekadar informasi, sebelumnya pemerintah mengusulkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan presiden mendatang digelar 15 Mei 2024.

Lalu, pemilihan kepala daerah serentak digelar November 2024.

Merespon usulan pemerintah itu, KPU menilai jarak waktu penyelenggaraan pemilu dengan pilkada terlalu dekat.

Kalau pemerintah tetap ingin pemungutan suara Pileg dan Pilpres pada 15 Mei 2024, KPU mengajukan pengunduran waktu pilkada jadi Februari 2025.

Bila pemungutan suara pilkada tetap digelar November 2024, KPU berpendapat pemungutan suara pemilu legislatif dan presiden harusnya digelar Februari 2024, supaya dua proses pemilihan itu tidak tumpang tindih.(rid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs