Sejumlah jabatan di Pemerintah Kota Surabaya hingga saat ini masih kosong, di antaranya sembilan jabatan setingkat kepala OPD, dua camat, 30 lurah dan sejumlah jabatan lainnya.
Dikatakan oleh Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Surabaya, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya per tanggal 27 Agustus 2021 sudah memiliki kewenangan luas untuk menentukan dan mengisi jabatan kosong yang selama ini diisi Pelaksana Tugas (Plt). Ini karena berdasarkan UU tersebut yang menyatakan enam bulan terhitung sejak dilantik, kepala daerah memiliki wewenang melakukan rotasi penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan. Eri sendiri dilantik menjadi Wali Kota Surabaya pada 26 Februari 2021 bersama Armudji Wakil Wali Kota Surabaya.
Reni meminta agar kepala daerah memberikan kesempatan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk bisa mengisi jabatan kosong tersebut.
“Saya yakin banyak SDM di pemkot yang memiliki kemampuan. Berikan kesempatan pada PNS (Pegawai Negeri Sipil, red) lain yang sudah bisa dilihat dedikasi, integratis dan kinerjanya,” kata Reni kepada Suara Surabaya, Sabtu (28/8/2021).
Dia menambahkan, ada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dikepalai Sekretaris Daerah untuk mengevaluasi SDM yang secara peraturan, terkait eselon dan golongan memenuhi.
Politikus PKS ini juga berharap agar ASN yang memenuhi kriteria secara administrasi dan kemampuan untuk tidak sungkan mengajukan diri untuk mengikuti lelang jabatan.
“Wali Kota perlu untuk memberikan kepercayaan, dan PNS yang ada di pemkot juga selama memenuhi kapasitas dan kompetisi. Ini kan bukan untuk mencari posisi, ini dalam konteks untuk memperkuat visi misi Wali Kota terpilih,” terangnya.
Pihaknya yakin bahwa Eri sudah menyiapkan dan mengevaluasi siapa-siapa saja SDM yang tepat untuk mengisi sejumlah posisi itu.
“Saya kira enam bulan cukup waktu untuk menyiapkan siapa saja SDM yang tepat. Kita tunggu saja satu bulan ini pengisian jabatan sudah dilakukan,” imbuhnya.
Sembilan jabatan kepala OPD Pemkot Surabaya di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Sekretariat DPRD Surabaya, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Dirut RSUD Soewandhie. Sedangkan dua camat yang kosong yakni Gubeng dan Mulyorejo.
Seperti diketahui sejumlah jabatan kosong yang diisi oleh Plt yang rangkap jabatan di antaranya Plt Camat Mulyorejo yang dirangkap oleh M Fikser Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Surabaya, Plt Camat Gubeng dirangkap Dedik Irianto Kepala Dinas PMK Surabaya, dan Febrina Kusumawati Sekretaris yang merangkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya.(dfn/ipg)