Rapat DPR RI yang berlangsung pada Selasa (23/3/2021) siang, mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Dalam forum rapat yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI, fraksi-fraksi yang hadir memberikan persetujuan atas 33 RUU yang sebelumnya dibahas bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Menteri Hukum dan HAM sebagai perwakilan pemerintah, dan DPD RI.
Sebelum mendapat persetujuan forum tertinggi DPR RI, Supratman Andi Agtas Ketua Baleg menyampaikan laporan pembahasan Prolegnas Prioritas 2021 dan Perubahan Prolegnas 2020-2024.
“33 RUU prioritas ini dipilih dari total 61 usulan RUU, dengan rincian 42 RUU usulan DPR RI, 13 RUU usulan Pemerintah, dan 6 RUU usulan DPD RI,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta.
Pemilihan 33 RUU prioritas, lanjut Supratman, berdasarkan enam parameter.
Pertama, RUU yang dalam tahap pembicaraan tingkat I. Kedua, RUU yang menunggu Surat Presiden, dan yang ketiga, RUU yang sudah selesai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan di Baleg.
Parameter keempat, RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan di Baleg. Kelima, RUU yang dalam tahap penyusunan dan selesai naskah akademiknya.
Lalu, yang keenam, RUU usulan baru yang tercantum dalam prolegnas 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu.
“Berdasarkan pendapat mini fraksi, perwakilan pemerintah dan DPD RI menyetujui hasil penyusunan Prolegnas Prioritas 2021 dan perubahan Prolegnas 2021-2024, dengan catatan beberapa fraksi,” ucap legislator Gerindra tersebut.
Sekadar informasi, 33 RUU Program Prolegnas Prioritas 2021 terdiri dari 21 usulan DPR RI, antara lain revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, dan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Kemudian, ada 10 RUU usulan Pemerintah, di antaranya RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, dan RUU tentang Ibu Kota Negara.
Sisanya, dua usulan dari DPD RI, yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan, dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.(rid/iss/ipg)