Jumat, 22 November 2024

Satu Pendukung Moeldoko Cabut Gugatan, Demokrat Berharap Jadi Inspirasi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Bambang Widjojanto Kuasa Hukum Partai Demokrat. Foto: Istimewa

Yosef Benediktus Badeoda yang sebelumnya bergabung dengan pihak KSP Moeldoko tiba-tiba mencabut gugatan terhadap Menkumham dan Partai Demokrat sesaat sebelum sidang Pengadilan TUN dimulai, Kamis (23/9/2021) kemarin.

Karena itulah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda sidang gugatan Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT antara pihak Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang sebagai penggugat dengan Menkumham sebagai tergugat, dan DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi.

Ini terungkap ketika di awal sidang Bambang Soebiantoro Ketua Majelis Hakim menyampaikan surat Yosef sebagai Penggugat yang mencabut surat kuasa kepada pengacaranya, sekaligus mundur sebagai Penggugat dari Perkara ini.

Menanggapi hal itu, Bambang Widjojanto Kuasa Hukum Partai Demokrat menyatakan terima kasih kepada Yosef Benediktus.

“Terima kasih dan apresiasi kepada Bung Yosef yang sudah mencabut gugatannya. Ini bentuk kepeduliannya terhadap masa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).

Bambang mengatakan, hal itu patut dicontoh para peserta KLB ilegal lainnya yang masih merasa dirinya kader dan mengaku ingin membesarkan Partai Demokrat.

“Kalau merasa dirinya kader tapi terus mengganggu, justru harus dipertanyakan kekaderannya,” kata Bambang yang merupakan mantan Pimpinan KPK itu.

Bambang juga menyebutkan, dengan adanya pencabutan gugatan ini, sepatutnya Majelis Hakim mengambil sikap mempertimbangkan kelanjutan gugatan.

“Alasannya, gugatan ini mereka ajukan secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri. Sehingga jika ada salah satu Penggugat yang mundur, semestinya gugatan otomatis gugur,“ katanya.

Heru Widodo yang juga Anggota Tim Hukum Demokrat menjelaskan, sidang lanjutan perkara ini akan dilaksanakan pada Senin 27 September 2021 mendatang.

Agendanya, Majelis Hakim akan mendengarkan sikap dari Para Pihak sehubungan pencabutan Surat Kuasa dan Gugatan ini.

“Kami lihat sikap Majelis pada sidang selanjutnya, apakah dengan pencabutan gugatan ini perkara ini akan tetap dilanjutkan atau digugurkan?” Kata Heru.

Dia berharap apa yang dilakukan Yosef Benediktus Badeoda dapat menginspirasi Penggugat lainnya demi demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs