Minggu, 24 November 2024

Rapat Paripurna di DPRD Surabaya, Wali Kota Juga Bahas Perampingan Sejumlah OPD

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, bersama Armuji Wakil Wali Kota Surabaya mengikuti rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (24/5/2021). Foto : Manda suarasurabaya.net

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, bersama Armuji Wakil Wali Kota Surabaya mengikuti rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (24/5/2021). Dipimpin oleh Adi Sutarwijono Ketua DPRD Surabaya, sidang ini diikuti secara virtual oleh 36 dari 56 anggota DPRD Surabaya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Eri Cahyadi menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya. Di antaranya, penjelasan mengenai draft pengajuan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Melalui penjelasan ini, pihaknya berharap, Raperda tersebut dapat segera disahkan agar pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Surabaya lebih optimal ke depannya.

“Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pemerintah kota Surabaya supaya dapat dibahas lebih lanjut bersama- sama unsur pemerintah daerah, sehingga Pencegahan dan Penanngulangan kebakaran diharapkan lebih efektif efisien dan profesional sehingga bisa teratasi dengan baik,“ jelasnya.

Di samping memberikan penjelasan terhadap draft pengajuan Raperda Kebakaran, dalam rapat paripurna tersebut, Eri Cahyadi menyampaikan permohonan digabungkannya dua kelurahan di daerah Surabaya, yaitu Kelurahan Perak Utara dan Perak Timur. Karena dua kelurahan ini berada pada kecamatan yang sama, yaitu Kecamatan Pabean Cantikan.

Dan Tentang penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Perak Timur pada Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya. Eri Cahyadi mengatakan penggabungan itu tidak lepas dari upaya Pemkot melakukan efisiensi dan efektivitas.

Dalam rapat paripurna tersebut, Eri Cahyadi juga menyampaikan paparannya mengenai usulan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Yakni, rencana merger serta pemekaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Setidaknya, ada empat OPD di lingkup Pemkot Surabaya yang diusulkan akan dimerger. Yakni, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kemudian, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR), menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.

Kemudian, Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum), menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan. Serta, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), digabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata.

“Selain digabung, ada satu badan di Pemkot Surabaya yang diusulkan bakal dipecah menjadi dua instansi. Yakni, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah,” tegas Eri Cahyadi. (man/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs