Jumat, 22 November 2024

Rapat dengan Menkominfo, DPD RI Sampaikan Pentingnya Regulasi E-Goverment

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
PPUU DPD RI dalam rapat kerja dengan Johnny G Plate Menteri Komunikasi dan Informatika, Rabu (1/12/2021). Foto: Istimewa

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menilai penyelenggaraan e-government sangat mendesak untuk diterapkan di Indonesia. Adanya e-goverment dapat mewujudkan pelayanan pada masyarakat dan pelaku bisnis dalam kerangka pelayanan publik yang berkualitas. PPUU DPD RI juga akan mendorong agar penyelenggaraan e-government dapat diatur dalam sebuah undang-undang tersendiri.

“Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), seharusnya membuat Indonesia telah berada di posisi yang lebih baik dalam hal pelaksanaan e-government. Namun kenyataannya pemanfaatan tekonologi informasi kelihatan belum maksimal,” ujar Badikenita Sitepu Ketua PPUU DPD RI dalam rapat kerja dengan Johnny G Plate Menteri Komunikasi dan Informatika, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Pemprov Jatim Raih Indonesia Government Procurement Awards 2020 Kategori Pusat Keunggulan Pengadaan dari LKPP

Badikenita menjelaskan, Perpres merupakan peraturan yang mengimplementasikan kewenangan presiden dalam lingkup yang lebih kecil tanpa ada kejelasan batasan permasalahan diatur dalam peraturan tersebut. Oleh karena itu, regulasi berupa peraturan presiden kurang tepat jika dijadikan sebagai bentuk aturan yang menjadi acuan implementasi SPBE di Indonesia, karena akan ada potensi berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi

“Berdasarkan hal itu, PPUU memandang perlu dibentuk aturan yang kedudukannya lebih tinggi dan cakupan yang lebih luas yaitu dalam bentuk peraturan pada level undang-undang yang khusus mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau Pemerintahan Digital (SPBE),” imbuhnya.

Sementara Johnny G Plate Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, SPBE dibutuhkan karena adanya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang transparan, cepat, dan efektif. Tetapi saat ini SPBE di Indonesia masih belum sesuai ekspektasi karena biaya yang belum efisien dan sistem yang tidak terintegrasi.

“Adanya RUU SPBE dapat mendorong terciptanya layanan e-goverment yang dapat memberi manfaat seperti meningkatkan investasi pusat data di Indonesia dan menghemat belanja teknologi, informasi dan komunikasi pemerintah,” kata Johnny.

Untuk mewujudkan RUU SPBE, lanjut Johnny, diperlukan adanya kolaborasi antar lintas pemangku kepentingan, termasuk DPD RI. DPD RI dibutuhkan terkait perumusan RUU SPBE untuk menggali peran daerah guna mempercepat SPBE di tingkat daerah.

“Mengingat Perpres saat ini baru mengatur di tingkat kementerian dan lembaga. Langkah sinergis kita perlukan agar e-goverment memberikan solusi atas pelayanan baik di pusat dan daerah agar lebih efisien dan eksklusif,” jelasnya.(faz/dfn)

Baca juga: DPD RI Minta DPR Segera Bentuk Pansus RUU Daerah Kepulauan

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs