Sabtu, 23 November 2024

PTUN Tolak Moeldoko, Demokrat: Keputusan Menkumham Sudah Benar

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Hamdan Zoelva Kuasa Hukum Demokrat. Foto: Istimewa

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Penolakan itu tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko,” ujar Hamdan Zoelva Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat.

Menurut Hamdan, Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh.

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak punya kewenangan mengadili perkara ini. Karena perkara ini menyangkut internal parpol.

Menurut Hamdan, putusan PTUN itu sekaligus mengonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang sudah tepat.

Putusan itu, kata dia, juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih di Kongres V Partai Demokrat 2020, adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.

Setelah itu, Hamdan bilang, Partai Demokrat masih akan menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut pembatalan dua SK Menkumham hasil Kongres V Partai Demokrat 2020.

Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami harap putusan PTUN ini, dan penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil AD/ART Partai Demokrat jadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” kata Hamdan.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs