Sabtu, 23 November 2024

PTUN Kembali Menolak Gugatan Pendukung Moeldoko Soal Kepengurusan dan AD/ART Demokrat

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Suasana gembira para pengurus dan kader Partai Demokrat bersama AHY Ketua Umum ketika mengetahui putusan MA menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko, Kamis (23/12/2021). Foto: Istimewa

Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan kubu Moeldoko terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Pendukung Moeldoko mengunggat SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Penolakan gugatan itu tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12/2021).

Mehbob Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat mengatakan, putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia.

“Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang 5 Maret lalu, ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Untuk itulah, dia mengeklaim, Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi.

Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini secara objektif dan adil secara hukum.

Menurutnya, Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum di salinan putusan itu disebutkan, Majelis Hakim menyatakan gugatan itu ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016 yang telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” kata Mehbob.

Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, sudah ada 16 kali sidang yang digelar, di mana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti Dokumen, serta telah mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak.

Beberapa di antaranya adalah Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs