Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI menegaskan, kemenangan Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur pada Pilkada 2020, bisa dibatalkan.
Karena, sesudah hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua selesai, Orient diketahui berstatus Warga Negara Amerika Serikat.
Pimpinan DPR bidang Politik, Hukum dan Keamanan bilang, berdasarkan konstitusi, warga negara asing (WNA) tidak bisa menjadi kepala daerah di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Azis pada Jumat (5/2/2021) siang, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
“Kami meminta kepada Bawaslu dan DKPP untuk melihat akurasi informasi itu, walau pun sudah ada pernyataan resmi dari KPUD setempat bahwa yang bersangkutan (Orient) orang asing. Kalau itu memang fakta dan sudah ada putusan dari instansi yang berwenang, tentu bisa dibatalkan kemenangannya. Karena, berdasarkan konstitusi tidak boleh kepala daerah bukan WNI,” ujarnya.
Sekadar informasi, pada tanggal 23 Januari 2021, KPU Kabupaten Sabu Raijua menetapkan pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai pemenang pemilihan Bupati Sabu Raijua, untuk periode 2020-2025.
Pasangan calon kepala daerah yang didukung PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra, mengalahkan dua pasang calon lainnya, berkat perolehan 21.359 suara (48,3 persen) dari total suara sah yang masuk.
Kemudian, keterangan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia, Selasa (2/2/2021) menyatakan, Orient masih tercatat sebagai Warga Negara Amerika Serikat.
Informasi status kewarganegaraan itu diungkapkan Yugi Tagi Huma Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, syarat menjadi calon kepala daerah adalah Warga Negara Indonesia.(rid/tin/ipg)