
Anggota DPR RI punya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus yang terpasang di kendaraan dinasnya. Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI bilang, pelat nomor khusus kendaraan Anggota DPR RI itu adalah produk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sekretaris Jenderal DPR RI sudah mengeluarkan peraturan terkait TNKB khusus dengan sepengetahuan Kapolri.
“Nantinya, semua kendaraan dinas Anggota DPR RI wajib pakai pelat nomor khusus sebagai indentitas supaya gampang dipantau,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Selain untuk pemantauan di Kompleks Parlemen, Senayan, kata Dasco, aktivitas berkendara anggota dewan juga bisa terpantau publik dengan adanya pelat nomor khusus itu.
“Dengan begitu, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa menindaklanjuti kalau ada informasi dugaan pelanggaran lalu lintas kendaraan milik Anggota DPR RI,” tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Syahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI menjelaskan, TNKB khusus Anggota DPR RI tidak dibatasi wilayah penggunaannya.
Setiap Anggota DPR RI mendapat jatah satu, dan boleh memakai plat nomor kendaraan itu ke mana saja sebagai identitas anggota parlemen.(rid/den)