Pratikno Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan, Pemerintah tidak mau merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menurut Mensesneg, dua undang-undang tersebut sudah disusun dengan baik dan disepakati DPR RI dengan Presiden. Maka dari itu, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya.
Kalau ada kekurangan dalam pelaksanaaan UU Pemilu dan UU Pilkada, Pratikno menegaskan ada KPU yang bisa melakukan perbaikan lewat Peraturan KPU.
“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut. Prinsipnya, jangan sedikit-sedikit undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses. Kalau pun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasinya, itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” ujarnya di Kantor Kemensesneg, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Terkait Undang-Undang 10/2016, Mensesneg menambahkan, peraturan tersebut sudah mengatur jadwal pelaksanaaan Pilkada serentak bulan November 2024.
Mensesneg menilai, ketentuan tersebut ditetapkan pada 2016, dan tidak perlu direvisi karena belum dilaksanakan.
Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu berharap, publik tidak berasumsi isu revisi UU Pemilu dan UU Pilkada adalah keinginan pemerintah.
Pratikno juga menepis isu revisi dua UU tersebut untuk menghalangi Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta ikut Pilpres, atau sebagai upaya memuluskan langkah Gibran Rakabuming putra sulung Joko Widodo Presiden sebagai calon Presiden 2024.
“Tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan,” tegasnya.
Sekadar informasi, dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satunya membahas ketentuan pelaksanaan Pilkada serentak.
Dari total sembilan fraksi di DPR RI, beberapa fraksi menginginkan pelaksanaan Pilkada serentak digelar November 2024, sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pilkada 2024 dijadwalkan bersamaan dengan pemilihan Anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.
Sementara, ada fraksi yang mendorong pelaksanaan Pilkada sesuai draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), pada tahun 2022 dan 2023 mendatang.(rid/dfn/ipg)