Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Serahkan Surat Presiden tentang RUU Ibu Kota Negara ke DPR

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kiri ke kanan: Suharso Monoarfa Menteri PPN, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI, Puan Maharani Ketua DPR RI, Pratikno Mensesneg memberikan keterangan bersama terkait RUU Ibu Kota Negara, Rabu (29/9/2021), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Suharso Monoarfa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas bersama Pratikno Menteri Sekretaris Negara, sore hari ini, Rabu (29/9/2021), menyampaikan Surat Presiden tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara, kepada Pimpinan DPR RI.

Kedatangan dua menteri utusan Joko Widodo Presiden tersebut diterima Puan Maharani Ketua DPR RI, bersama Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.

Dalam keterangan pers sesudah menyampaikan Surat Presiden, Suharso Monoarfa mengatakan, RUU Ibu Kota Negara yang akan dibahas pemerintah bersama DPR RI terdiri dari 34 Pasal dan 9 Bab.

Isi dari RUU tersebut antara lain visi ibu kota negara, pengorganisasian, penggunaan, serta pembiayaannya.

Kepala Bappenas berharap, RUU Ibu Kota Negara segera dibahas, kemudian disahkan dan diundangkan.

“Memindahkan ibu kota bukan berarti memindahkan Jakarta. Memindahkan ibu kota adalah mewujudkan satu visi Indonesia dalam rangka menjemput 100 tahun Indonesia merdeka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah tidak memasang target waktu penyelesaian pembahasan RUU Ibu Kota Negara. Dia bilang, lebih cepat lebih baik.

Pada kesempatan itu, Puan Maharani Ketua DPR RI berharap pemerintah melakukan sosialisasi secara komprehensif dan massif mengenai pentingnya pemindahan ibu kota, baik dari sisi ekonomi, sosial, termasuk efektivitas pemerintahan, tahapan, serta pembiayaan.

Seperti diketahui, dua tahun lalu Joko Widodo Presiden, mengumumkan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara sebagai lokasi ibu kota negara menggantikan Jakarta.

Dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur tersebut dipilih dari beberapa daerah di Pulau Kalimantan, berdasarkan hasil kajian kementerian/lembaga pemerintah.

Hasil kajian Bappenas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Kementerian PUPR, sedikitnya ada lima faktor yang membuat Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara ideal sebagai ibu kota negara.

Pertama, rendahnya risiko bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung meletus dan tanah longsor di dua daerah tersebut.

Kedua, lokasinya strategis karena secara geografis berada di tengah-tengah Indonesia. Faktor ketiga, berdekatan dengan kota yang sudah berkembang yaitu Balikpapan dan Samarinda.

Yang keempat, dua kabupaten di Kalimantan Timur itu sudah ada infrastruktur yang relatif lengkap. Dan, yang kelima, sudah tersedia lahan seluas 180 ribu hektare yang dikuasai pemerintah.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs