Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan 16 pasang calon kepala daerah dari 19 paslon hasil Pilkada Serentak 2020 di Jatim karena tidak mengalami perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan calon kepala daerah terpilih ini menjadi tahap lanjutan setelah KPU menuntaskan proses rekapitulasi suara. Juga setelah MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Sebagaimana BRPK yang diterbitkan MK Senin (18/1/2021) kemarin, 16 paslon di masing-masing daerah di Jatim itu secara resmi tak terdaftar dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
“Tiga hari setelah BRPK terbit adalah batas waktu KPU kabupaten/kota menetapkan pasangan calon terpilih. Ini sesuai Peraturan KPU (PKPU),” kata Mohammad Arbayanto Komisioner KPU Jatim.
Sementara, Pilkada di tiga daerah lain di Jatim, yakni Surabaya, Banyuwangi, dan Lamongan masih dalam proses gugatan MK. Sehingga, penetapan kepala daerah tiga daerah tersebut akan tertunda.
“Daerah yang mendapat gugatan di MK itu bisa dilihat di laman resmi MK yang bisa dibuka siapa saja. Nah, untuk daerah yang tidak menghadapi gugatan bisa segera penetapan,” katanya.
Arbayanto bilang, sejumlah KPU saat ini telah melakukan persiapan. Secara teknis, pelaksanaan penetapan itu harus tetap mempertimbangkan protokol kesehatan seperti dalam PKPU 13 tahun 2020.
“Siapa saja yang diundang, berapa yang akan hadir, semuanya harus diatur. Prinsipnya, pelaksanaan penetapan harus sesuai dengan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi,” katanya.
Nantinya, penetapan kepala daerah terpilih akan dituangkan dalam berita acara dan diterbitkan dalam surat keputusan. Selanjutnya, KPU akan menyampaikan surat keputusan itu kepada DPRD masing-masing.
Proses rekapitulasi suara oleh KPU di 19 daerah penyelenggara Pilkada di Jatim telah rampung pada pertengahan Desember 2020. Ada kemungkinan mayoritas daerah punya kepala daerah baru.
Dari 15 petahana yang maju dalam Pilkada di Jatim, terpantau hanya ada lima di antaranya yang berhasil meraih kemenangan. Sisanya, ada 10 petahana di masing-masing daerah yang harus menelan kekalahan.
Sekadar informasi, KPU mencatat, angka partisipasi masyarakat (parmas) di Jatim cukup tinggi. Yakni mencapai 70,58 persen atau meningkat 6,63 persen dibandingkan Pilkada Serentak 2015 lalu.
Berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang dikutip KPU Jatim, Pilkada Kota Blitar 2020 menjadi daerah dengan persentase parmas tertinggi di Jawa Timur.
Gogot Cahyo Baskoro Komisioner KPU Jawa Timur divisi Parmas menyebutkan, angka partisipasi masyarakat di Kota Blitar mencapai 79,20 persen atau meningkat mencapai 8,33 persen dari 2015.(den/iss/ipg)