Adi Sutarwijono Ketua PDI Perjuangan Surabaya lega, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Machfud Arifin (MA)-Mujiaman Pasangan Calon Nomor Urut dua atas hasil Pilwali Surabaya 2020.
“Kami merasa lega atas keputusan MK. Keputusan itu adalah puncak perjuangan kami memenangkan Pilkada 9 Desember 2020. Sebagaimana diketahui, Pak Eri Cahyadi dan Armuji unggul dengan selisih 145 ribu suara atau 13,89 persen dari pasangan 02,” ujarnya, Selasa (16/2/2021).
Seperti diketahui, dalam pembacaan keputusan sela sengketa pilkada hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil Pilwali Surabaya 2020 oleh MA-Mujiaman.
MK menilai, alat bukti dari Tim MA-Mujiaman tidak cukup meyakinkan akan terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang merugikan pemohon dalam proses pemilihan.
Kecurangan yang didalilkan pemohon adalah keterlibatan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya lewat program dan kebijakan yang menguntungkan pasangan Eri Cahyadi-Armudji.
Hakim Konstitusi juga menegaskan, kuasa hukum Machfud Arifin-Mujiaman juga tidak bisa membuktikan lemahnya penegakan hukum oleh Bawaslu Surabaya terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi.
Adi Sutarwijono yang akrab disapa Awi pun bersyukur, keputusan MK itu mengakhiri sengketa Pilkada, yang mana PDI Perjuangan sebagai partai utama pengusung Eri Cahyadi-Armuji turut dianggap curang.
“Keputusan MK itu mengakhiri sengketa pilkada yang selama ini dianggap kami itu curang. Padahal seluruh masyarakat melaksanakan proses pemilihan dengan damai dan lancar di tengah pandemi Covid-19,” katanya.
PDI Perjuangan Surabaya pun saat ini menunggu langkah KPU Surabaya dalam menetapkan Eri Cahyadi-Armuji Paslon nomor urut satu sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih.
‘Kami berharap KPU Kota Surabaya segera melakukan rapat pleno penetapan, sehingga pelantikan Pak Eri Cahyadi dan Pak Armuji bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan Kemendagri,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Awi yang juga Ketua DPRD Kota Surabaya mengatakan, lembaga legislatif yang dia pimpin siap melaksanakan rapat paripurna pengusulan pengesahan dan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“DPRD Surabaya akan menindaklanjuti dengan menggelar rapat paripurna pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang akan kami kirim ke Mendagri melalui Gubernur Jatim,” ujarnya.(den/dfn/ipg)