Sabtu, 23 November 2024

Partai Demokrat: Dalil-Dalil Moeldoko di Pengadilan Enggak Nyambung!

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Persidangan Gugatan Moeldoko kepada Yasona Laoly Menkumham RI terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang masuk tahap pembuktian dokumen.

Dalam KLB Deli Serdang Moeldoko (sebagai penggugat) dipilih sebagai Ketua Umum. Sementara Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum Partai Demokrat sejak awal menegaskan, kegiatan KLB itu adalah upaya “begal politik” yang ilegal dan inkonstitusional.

Pasca persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (16/9/2021), Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners) Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat sebagai Trgugat II Intervensi menyatakan bahwa setiap upaya menggugat Keputusan Negara harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang harus diakui Negara.

Menurutnya, dalil-dalil gugatan dari kubu Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar itu, alias enggak nyambung.

“Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak hasil KLB Deli Serdang,” kata Heru.

Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang ikut menyaksikan persidangan menegaskan, seperti yang dia duga, Moeldoko tidak bisa membuktikan hal-hal yang mereka gugat.

“Mereka tidak dapat membuktikan dua hal utama, yaitu dasar hukum apa yang dipakai untuk menyelenggarakan KLB? Dua, siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu? Bukti yang diberikan enggak nyambung!” Kata Hinca.

Anggota Komisi III (bidang hukum) DPR RI ini menilai bahwa sampai sekarang proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional. Majelis Hakim menurutnya memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka.

Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan Bukti Tambahan dan Saksi Fakta dari Pihak Moeldoko yang diagendakan pada 23 September 2021.

Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan nomor gugatan 150/G/2021/PTUN-JKT.

Persidangan gugatan Moeldoko ini berlangsung di Pengadilan TUN Jakarta diketuai oleh Enrico Simanjutak Ketua Majelis Hakim, serta Budiamin Rodding dan Sudarsono sebagai Hakim Anggota.(ant/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs