Sabtu, 23 November 2024

PAN: Presiden Cabut Lampiran Perpres 10 Tahun 2021, Biro Hukum Kepresiden Perlu Dievaluasi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Saleh Partaonan Daulay Ketua Fraksi PAN. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Fraksi PAN mengapresiasi langkah Presiden yang mencabut dan membatalkan lampiran Perpres berkenaan dengan izin investasi Miras. Ini adalah langkah konkrit yang diambil Presiden untuk meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini. Fraksi PAN berharap peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik.

“Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran Perpres tersebut,” ujar Saleh Partaonan Daulay Ketua Fraksi PAN DPR RI, Rabu (3/2/2021) menanggapi pencabutan lampiran Perpres 10/2021 tentang Investasi dalam Bidang Miras.

Kata Saleh, fakta menunjukkan bahwa ini bukan kali pertama Presiden mencabut atau merevisi Perpres yang dikeluarkan. Wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat. Jika ada kepekaan, Perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja Presiden.

“Tentu Presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke Presiden. Karena, bagaimanapun, sebagai sebuah payung hukum, Perpres mengikat semua pihak. Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draft Perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan,” tegasnya.

“Kalau begini, kan bisa jadi orang menganggap bahwa Perpres itu dari Presiden. Padahal, kajian dan legal drafting-nya pasti bukan Presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan,” imbuhnya.

Sejauh ini, kata Saleh, pencabutan lampiran Perpres tersebut sudah sangat baik. Apalagi, Presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah. Dengan begitu, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan.(faz/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs