Sabtu, 23 November 2024

NasDem Surabaya Masih Evaluasi Riak “Mosi Tidak Percaya” dari DPC

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Surabaya usai menggelar konferensi pers di kantornya Jalan Arjuno. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Surabaya masih memproses evaluasi kepada sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang membuat gerakan mosi tidak percaya kepada kepengurusan Robert Simangunsong.

Onny Phillipus Wakil Ketua Organisasi dan Keanggotaan DPD Partai NasDem Surabaya dalam konferensi pers, Minggu (14/3/2021) di kantor NasDem Surabaya Jl. Arjuno mengatakan, sejauh ini ada 26 DPC yang menyampaikan Mosi Tidak Percaya. Tapi, menurutnya yang diwakili secara struktur (Ketua, Sektetaris, Bendara) itu ada 21 DPC.

“Yang lain struktur yang di bawah,” kata Onny.

Onny menegaskan, gerakan “Mosi Tidak Percaya” oleh DPC itu masih dievaluasi oleh DPD. Menurutnya, nantinya sebagai rujukan mengeluarkan keputusan yang akan diambil oleh DPD.

“Kami akan putuskan untuk bagaimana langkah yang mereka buat (Mosi Tidak Percaya, red) itu sudah tidak sesuai arahan DPD, tidak menjaga nama baik partai, dan marwah partai, maka perlu ada restrukturisasi,” kata Onny.

Menurut dia, proses evaluasi tidak bisa cepat karena mengingat masih dalam kondisi pandemi yang tidak bisa ada tatap muka langsung. Shingga, evaluasi dan koordinasi antara ketua dan jajaran pengurus yang lain terus dilakukan melalui daring.

“Saya mewakili Ketua (Robert Simangunsong, red) dan tidak punya kewenangan penuh, sehingga hanya bisa menyampaikan itu,” katanya kepada awak media.

Onny juga menjelaskan ulang tentang amant Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai, tentang wewenang penyusunan kepengurusan mulai DPW, DPD, hingga DPC-DPC.

Dia menegaskan, bahwa Robert Simangunsong adalah Ketua DPD NasDem Surabaya yang ada di surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atau mandataris partai. Karena kata dia, dalam AD/ART Kongrens NasDem kedua 2019, telah memberikan wewenang Dewan Pimpinan Daerah (DPW) untuk mengusulkan personel DPD ke DPP untuk diputuskan menjadi kepengurusan. Pun juga DPD diberi kewenangan untuk mengusulkan personel di DPC.

“DPW diberi kewenangan penuh memilih pengurus. Dalam setahun ke depan telah bertugas dan tegak lurus pada aturan partai. Evaluasi dan restrukturisasi itu kewenangan DPW. Begitu juga DPD diberi kewenangan menentukan personel DPC. Maka kami memiliki kewenangan evaluasi juga untuk restrukturisasi personel DPC,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah pengurus DPC NasDem di Surabaya menyatakan mosi tidak percaya kepada Robert Simangunsong Ketua DPD Partai NasDem. Mereka menuntut transparansi dana bantuan politik (banpol) yang diterima oleh DPD NasDem dari Bakesbangpol Kota Surabaya.

Mereka menilai, selama ini DPC NasDem tidak pernah menerima manfaat dana banpol tersebut, baik secara langsung maupun tak langsung. (bid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs