Jumat, 22 November 2024

MPR: Tidak Ada Agenda Memperpanjang Masa Jabatan Presiden

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ahmad Basarah Wakil Ketua MPR RI memberikan sambutan dalam acara seminar MPR RI, Sabtu (27/3/2021), di Kota Serang, Banten. Foto: istimewa

Ahmad Basarah Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menegaskan, tidak ada upaya mengubah masa jabatan Presiden dalam pembahasan amandemen konstitusi atau UUD 1945.

Menurut legislator dari PDI Perjuangan itu, proses perubahan konstitusi harus dibatasi menyangkut kewenangan MPR untuk menetapkan haluan negara atau yang disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“PDI Perjuangan tegas tidak mengupayakan amandemen UUD NRI 1945 tentang masa jabatan Presiden. Kami tidak abu-abu,” ujarnya dalam diskusi MPR RI, Sabtu (27/3/2021), di Kota Serang, Banten.

Basarah mengatakan, Badan Pengkajian MPR sejauh ini cuma membahas materi-materi tentang penyempurnaan sistem ketatanegaraan yang direkomendasikan MPR periode 2014-2019.

“MPR sampai sekarang belum memutuskan satupun pasal yang akan diamandemen termasuk Pasal 7 UUD NRI tahun 1945 tentang masa jabatan Presiden. Sama sekali tidak ada rekomendasi untuk mengubah masa jabatan Presiden,” imbuhnya.

MPR periode lalu dan periode sekarang, lanjut Basarah, menilai tidak ada urgensi untuk mengubah pasal tentang masa jabatan Presiden.

“Sebenarnya wacana mengubah masa jabatan Presiden lewat Amendemen UUD NRI 1945 mengemuka pada akhir 2019. Ide itu berasal dari Pak Jhonny Gerard Plate waktu masih memimpin Fraksi Partai NasDem DPR,” ungkapnya.

Tapi, kata Basarah, tidak ada fraksi di MPR yang menanggapi serius usulan tersebut.

Sekadar informasi, isu penambahan masa jabatan Presiden kembali mengemuka sesudah Amien Rais politisi gaek menyebut ada skenario mengubah ketentuan UUD NRI 1945 soal masa jabatan Presiden dari dua periode jadi tiga periode.

Lewat akun Instagram, pendiri Partai Ummat itu menyebut rencana mengubah ketentuan itu akan dilakukan lewat Sidang Istimewa MPR.

Ketua MPR RI awal era Reformasi itu menduga, Pemerintah sudah mengamankan lembaga-lembaga tinggi negara seperti DPR, DPD, MPR untuk menjalankan skenario politik menjadikan Jokowi Presiden tiga periode.

Ketentuan tentang masa jabatan Presiden RI tercantum pada Pasal 7 UUD NRI 1945, hasil amendemen pertama pada Sidang Umum MPR, Oktober 1999.

Pasal tersebut menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya bisa dipilih lagi dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.(rid/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs