Hamdan Zoelva Kuasa hukum Partai Demokrat yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menyatakan, Partai Demokrat punya ratusan fakta hukum.
Fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menkumham yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum.
Hamdan menyampaikan pernyataan ini menjelang Sidang Gugatan Moeldoko pada Kamis (7/10/2021) siang di Pengadilan TUN Jakarta.
Sebagaimana diketahui, 31 Maret 2021 lalu Yasonna Laoly Menkumham mengeluarkan surat penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang.
Sebabnya, pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.
“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami punya fakta hukum, para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) KPU RI tidak ada yang hadir saat KLB ilegal itu digelar,” kata Hamdan.
Mantan Ketua MK itu juga memastikan, pada sidang bernomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta itu.
Merekalah, kata Hamdan, yang akan membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.
Hal itu penting disampaikan untuk meluruskan upaya putar balik fakta yang selama ini dipakai sebagai alasan penyelenggaraan KLB Deli Serdang.
“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Mereka akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan,” kata Hamdan.
Selain itu Hamdan juga menyatakan, di depan Majelis Hakim, dia juga akan meminta izin untuk memutar video prosesi Kongres V PD 2020.
Hal itu untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.
Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya; Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).(den)