Jumat, 22 November 2024

KPU Tegaskan Pemilu-pilkada Serentak Digelar 2024

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Petugas membongkar muatan berisi surat suara dengan dijaga ketat aparat di gudang logistik, Selasa (24/11/2020). Foto: Anton suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pemilu dan pilkada serentak digelar 2024 sesuai dengan undang-undang dan kesepakatan tripartit kepemiluan yakni Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu.

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Anggota KPU menyampaikan itu, menyikapi bergulirnya kabar yang menyebutkan bahwa pemilu dan pilkada serentak akan diundur dari 2024 ke 2027. Seperti yang beredar di salah satu media massa elektronik.

“Kesepakatan tim kerja bersama, pemilu dan pilkada tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah digelar 27 November 2024,” tutur Dewa dalam keterangan yang dilansir Antara, Selasa (17/8/2021).

Dewa Raka menjelaskan respon atau isi dari berita yang menjadi acuan tersebut adalah kondisi saat itu (Juni 2020), di mana tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Dua hari pasca-berita tersebut tayang (25 Juni 2020), Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika itu, Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipannya telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada 2024.

Kemudian lanjut Dewa, soal kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah. KPU selaku penyelenggara pemilu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atau kata dia sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan pemilu dan pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif. Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk tim kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kesepakatan tim kerja bersama bahwa pemilu dan pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs